Liputan6.com, Surabaya - Sidang perdana kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan digelar di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini.
34 dari total 36 terdakwa dihadirkan di pengadilan, sedangkan 2 terdakwa lainnya yang masih di bawah umur belum diikutkan.
Meski menghadirkan 34 terdakwa, sidang perdana yang diketuai hakim Sigit hanya mengagendakan pembacaan dakwaan untuk 2 terdakwa yakni mantan Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariono dan warga Selok Awar-Awar pro tambang Mat Dasir.
Advertisement
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang Dodi Gazi Emil menyatakan, kedua terdakwa yang disidang merupakan pro penambangan pasir dan mempunyai hubungan emosional kuat dengan korban.
Baca Juga
"Karena tidak suka dengan kegiatan Salim Kancil cs yang berupaya menutup pertambangan pasir, akhirnya dilakukan ancaman pembunuhan hingga terjadi pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiaya Tosan," kata Dodi dalam bacaan dakwaan, Surabaya (18/2/2016).
Terdakwa Mat Dasir, kata Dodi menganiaya Tosan dengan memukul dan melindas kepala Tosan dengan kendaraan. Setelah Tosan tidak bergerak, para terdakwa mengira tosan meninggal kemudian menghampiri Salim Kancil dan melakukan pembunuhan.
Pembunuhan dilakukan dengan cara dipukul pot bunga lalu diarak ke balai desa hingga akhirnya disetrum dan dipukul lagi.
"Karena masih bergerak, Salim Kancil diarak dan dianiaya lagi hingga meninggal," kata Dodi.
Salim atau Salim Kancil, warga Dusun Krajan 1 Rt 26 RW 10 Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang meregang nyawa secara tragis akibat dikeroyok sekelompok orang yang diduga pro-tambang pada September 2015 lalu.
Sementara Tosan, rekan Salim Kancil sempat kritis dan harus dirawat intensif di rumah sakit karena penganiayaan berat.Â