Sukses

Geledah Kloset, Polisi Temukan 2.000 Pil Ekstasi

Tersangka yang juga pemilik kafe Pink di Jalan Soekarno Hatta Palembang ditangkap pada Senin 22 Februari 2016 malam.

Liputan6.com, Palembang - Polresta Palembang, Sumatera Selatan menangkap bandar sekaligus pengedar narkoba di Palembang. Penggeledahan barang bukti (BB) berlangsung di dalam kamar mandi.

Sebanyak 2.000 pil ekstasi kemudian ditemukan tersimpan rapi di dalam kloset rumah tersangka, Alex Iskandar (40).

Menurut Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto, tersangka yang juga pemilik kafe Pink di Jalan Soekarno Hatta Palembang ditangkap pada Senin 22 Februari 2016 malam.

"BB disimpan di dalam rumahnya, ditaruh di dalam kloset. Berhasil kita ungkap karena ‎anggota kita mendalami informasi yang diperoleh dan melakukan penyelidikan. Tersangka juga merupakan pemilik kafe, jadi dia dengan mudah mengedarkan barang haram tersebut," ujar Tjahyono saat menggelar rilis narkoba di Polresta Palembang, Selasa (23/2/2016).

Ribuan pil ekstasi berwarna pink tersebut langsung diamankan beserta tersangka ke Polresta Palembang.‎ Diperkirakan, total harga pil tersebut bisa mencapai Rp 300 juta. Karena tersangka menjual pil tersebut sebesar Rp 150.000 per butir.

"Kita bangga karena bisa menangkap pengedar narkoba, tapi kita juga prihatin karena masih banyak peredaran narkoba di Palembang.‎ Ini semakin membuktikan bahwa tempat hiburan bisa menjadi sarang narkoba. Penangkapan ribuan BB ini bisa menyelamatkan ribuan orang dari jerat narkoba," lanjut dia.

Saat diinterogasi, tersangka Alex Iskandar yang juga warga Jalan Taman Rusman No.842 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang mengatakan, baru mendapatkan barang tersebut dari temannya.

"Belinya (ekstasi)seharga Rp 60 juta, tapi saya baru menyetor sebesar Rp 24 juta. Barang tersebut dikirim pakai kantong plastik hitam, langsung diantarkan ke rumah saya," ungkap dia.

Video Terkini