Liputan6.com, Pontianak - Brigadir Petrus Bakus, polisi yang memutilasi kedua anaknya, dijerat pasal pembunuhan berencana. Artinya, hukuman mati menanti Bakus atas perbuatan kejinya itu.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Arianto mengatakan, penyidik saat ini fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang menjerat personel Satuan Intelijen Polres Melawi, Kalimantan Barat ini.
Pasal berlapis disiapkan penyidik. Yaitu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 atau pasal pembunuhan. Pasal lainnya yang menjerat Bakus adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga
"Sanksinya hukuman mati, seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara," kata Arianto saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (27/2/2015).
Penyidik Polres Melawi dan Polda Kalimantan Barat hari ini rencananya akan memeriksa kondisi psikologis Bakus. Pemeriksaan dilakukan tim Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kalbar.
Selain itu, tim dari Biro Psikologi SDM Mabes Polri akan turut dalam pemeriksaan tersebut.
"Nanti dari hasil psikologi akan diketahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan," ujar Arianto.
Peristiwa tragis tersebut terjadi Jumat, 26 Februari 2016, dini hari. Saat itu Bakus tega memutilasi kedua anaknya yang masih balita, Febian (5) dan Amora (3).
Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, berdasarkan keterangan istri, pelaku dalam seminggu terakhir ini kerap marah-marah sendiri di dalam rumah.
"Di rumah seperti ada makhluk halus yang mendatangi dan bercerita sering mendapat bisikan," kata Arif saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Gejala skizofrenia tersebut rupanya sudah diidap Bakus sejak berusia 4 tahun. "Pada saat kecil umur 4 tahun, sering mengalami kejadian serupa dan badan terasa kedinginan," ujar Arif.
Advertisement