Liputan6.com, Denpasar - Perjalanan kasus pembunuhan bocah Angeline sempat berlika-liku sebelum masuk ke persidangan. Dari mulai penetapan tersangka, masa penahanan, perubahan pasal terhadap tersangka, hingga gugatan ke praperadilan.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut.
Margriet terancam pasal berlapis, di antaranya kasus kekerasan anak dan dugaan sebagai otak di balik pembunuhan anak angkatnya itu.
Penetapan Tersangka
Margriet tidak bersedia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Hotma Sitompul, pengacara Margriet, mengatakan kliennya mengaku heran dan kaget atas status tersangka yang diberikan kepadanya.
Hotma menganggap penetapan tersangka kepada kliennya sudah final. Karena Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie sudah mengantongi 3 alat bukti, Hotma beranggapan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan.
Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja. Sebelumnya polisi juga menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.
Sebelum polisi menetapkan tersangka, Margriet telah menjalani 2 kali pemeriksaan menggunakan lie detector atau alat uji kebohongan. Polisi juga mengalami kesulitan menetapkan Margriet sebagai tersangka, lantaran hanya ada satu saksi.
Masa Penahanan
Masa penahanan Margriet sempat diperpanjang 30 hari setelah masa penahanan pertama berakhir pada Kamis 14 Agustus 2015.
Begitu juga dengan tersangka lain pembunuhan Angeline, Agus Tae Hamdani atau Agus Tay Hamba May atau Agustinus. Sama seperti mantan majikannya itu, masa penahanan Agus diperpanjang hingga 30 hari ke depan, setelah dua perpanjangan.
Sebelumnya Agus Tay sudah ditahan selama 20 hari pertama dan menjalani perpanjangan masa penahanan kedua selama 40 hari. Agus dikenakan Pasal 338, 353 ayat 3 juncto Pasal 55 (KUHP). Pasal 338 merujuk pada penghilangan nyawa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, Pasal 353 merujuk pada penganiayaan yang direncanakan. Pasal 55 menunjuk pada tindakan turut melakukan.
Dalam pemeriksaan, Margriet sempat tidak kooperatif saat dikonfrontir dengan tersangka Agus Tay. Dia selalu menjawab pertanyaan penyidik dengan kalimat "Tidak tahu."
Margriet sebelumnya memang menolak dikonfrontasi dengan tersangka Agus dan saksi yang diajukan lembaga hukum P2TP2A, yaitu Susiani yang sedianya digelar Sabtu 4 Juli 2015.
Margriet juga tidak bersedia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Hotma Sitompul, pengacara Margriet pada 29 Juni mengatakan, penetapan tersangka kepada kliennya sudah final dan sudah 3 alat bukti yang dikantongi polisi, sehingga tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan .
Berkas Ditolak
Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas kedua Margriet dan Agus Tae dilimpahkan ke kejaksaan pada akhir September 2015. Berkas ini sebelumnya sempat ditolak dan bolak balik antara kejaksaan dan kepolisian.
Alasannya, ada beberapa hal bukti yang belum dilengkapi. Kapolda Bali Inspektur Jenderal Pol Ronny F Sompie mengatakan, pengembalian berkas itu justru untuk menyamakan persepsi antar-penyidik dan jaksa penuntut umum atau JPU.
Menurut Ronny, penyamaan persepsi itu penting agar bukti-bukti yang disampaikan di persidangan tak sejalan dengan apa yang dipikirkan penyidik dan JPU.
Perubahan Pasal
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Achmad Petensili menolak gugatan praperadilan yang diajukan Margriet pada pada Rabu 29 Juli 2015. Margriet mengajukan gugatan praperadilan pada 23 Juni 2015.
Putusan tersebut membuat posisi tersangka Agus bergeser. Seperti pasal yang dikenakan kepada Agus pada pengakuan terdahulu, membunuh dan memperkosa Angeline. Apalagi, dia telah mengubah pengakuan bahwa Margriet lah yang membunuh anak angkatnya yang masih berusia 8 tahun itu.
Hal itu tentu membuat status tersangka utama yang disangkakan untuknya berubah. Margriet pun menjadi tersangka utama.
Agus dikenakan Pasal 338, 353 ayat 3 juncto Pasal 55 (KUHP). Pasal 338 merujuk pada penghilangan nyawa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, pasal 353 merujuk pada penganiayaan yang direncanakan. Pasal 55 menunjuk pada tindakan turut melakukan.
Bocah Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Denpasar, Bali pada Rabu 10 Juni 2015. Bocah ayu itu sebelumnya dinyatakan hilang pada Sabtu 16 Mei 2015.
Jenazah bocah ayu itu dikubur di bawah pohon pisang, tak jauh dari kandang ayam. Tubuhnya dibungkus seprei dan sedang memeluk boneka kesayangannya.
Hasil autopsi menyebutkan hampir di sekujur tubuh bocah mungil itu ditemukan luka memar, bahkan ada luka jeratan di lehernya. Diduga Angeline kerap mengalami kekerasan selama hidupnya.
Lika Liku Kasus Angeline Sebelum Persidangan
Margriet terancam pasal berlapis, di antaranya kasus kekerasan anak dan dugaan sebagai otak di balik pembunuhan anak angkatnya itu.
Advertisement