Liputan6.com, Denpasar - Banyak penjahat narkoba tak kenal jera meski sudah pernah berurusan dengan hukum. Ini terjadi juga di Bali, akibatnya tersangka KD (35) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum dan mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar.
Ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Padahal saat tertangkap itu tersangka menyandang status wajib lapor kasus yang sama di Polda Bali.
"Tersangka saat ini sedang wajib lapor di narkoba Polda Bali karena perkara narkoba yang terjadi pada hari Kamis 4 Februari 2016," kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Komp I Gede Ganefo, Selasa 08 Maret 2016.
Â
Baca Juga
Baca Juga
Keluar dari lapas Kerobokan tanpa pekerjaan dengan vonis 8 bulan penjara dalam kasus narkoba, tersangka kembali terjerumus di dunia narkoba. Selain itu kegemarannya berjudi juga membuatnya tidak pernah kapok mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba.
"Alasan tersangka mengedarkan narkoba adalah untuk menambah stamina dalam berjudi," imbuhnya.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga di Jalan Raya Pemogan yang curiga dengan gerak gerik tersangka.
Advertisement
"Terlihat target memasuki kamar tersebut selanjutnya target digeledah dan disaku jaket yang dipakai ditemukan paket sabu," jelas Ganefo.
Petugas mengamankan 8 paket sabu seberat 2.20 gram dan dua butir ekstasi sebagai barang bukti. Sayangnya petugas tidak berhasil mengungkap pemasoknya dan mengaku hanya mengenal melalui telepon selular.
"Tersangaka adalah pengedar sekaligus pengguna, tersangka menggunakan dan mengedarkan narkoba dari pertengahan tahun 2014," kata Gede Ganefo.