Liputan6.com, Sorong - Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Sorong mendukung Perda 3 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman keras (miras) yang akan berlaku pada 31 Maret 2016. FKUB siap membantu Pemerintah Kota Sorong untuk mengawasi pelaksanaannya.
Ketua FKUB Kota Sorong, Pendeta Andrikus Mofu, mengatakan pihaknya mengapresiasi pemerintah dan DPRD Kota Sorong yang membuat peraturan daerah pengendalian minuman keras untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak buruk minuman keras.
"FKUB Kota Sorong bersama masyarakat seluruh agama akan berkumpul di Lapangan Hoki pada 31 Maret 2016 untuk melakukan aksi akbar mendukung seluruh toko penjualan minuman keras yang berada di Kota sorong ditutup," kata Andrikus seperti dilansir Antara, Kamis (17/3/2016).
Baca Juga
Ia mengatakan, sesuai peraturan daerah, minuman keras hanya bisa dijual di bar dan tempat hiburan malam. Miras tidak dijual bebas di toko-toko seperti saat ini.
"FKUB akan memantau apakah perda ini efektif untuk mengurangi kejahatan akibat minuman keras. Jika tidak maka FKUB akan meminta pemerintah dan DRPD Kota Sorong untuk melakukan evaluasi perda tersebut bukan lagi mengendalikan tetap melarang minuman keras," ujar dia.
Dia menandaskan, minuman keras dijual bebas mengakibatkan angka kejahatan di Kota Sorong lebih tinggi bila dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Papua Barat.
"Tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat tinggi di Kota Sorong karena minuman keras," kata Andrikus.