Liputan6.com, Jayapura - Dua oknum polisi di jajaran Polda Papua, berinisial AKP L dan Ipda I mengancam Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua, Kombes Jackson Lapalonga dengan sebilah parang.
Kedua polisi itu sedang asyik menggelar pesta sabu bersama warga berinisial M. Ketiganya kemudian diamankan petugas yang sudah lebih dulu mengepung rumah itu.
Jackson menuturkan, awalnya petugas BNN sudah mengincar rumah milik AKP L yang terletak di Perumahan samping Bar Boulevard II Jayapura Selatan, Kota Jayapura itu.
Saat akan menangkap, Jackson lebih dulu mengetuk pintu rumah itu. Pintu pun dibuka oleh L. Namun karena panik dan sedang berada di bawah pengaruh narkoba, L langsung mengancam Jackson dengan parang yang dipegangnya.
L pun melakukan perlawanan kepada Jackson yang tim yang sudah mengepung rumah itu.
Baca Juga
"Kami terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali dan L pun dilumpuhkan," kata Jackson, Kamis 17 Maret 2016.
Advertisement
Penangkapan terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIT. Tim melanjutkan penggeledahan ke sejumlah kamar di rumah L dan menemukan oknum polisi Ipda I dan satu warga sipil M yang sedang bersembunyi.
Tak hanya I, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua dan BNNP juga menemukan barang bukti sabu dan alat isap berupa bong.
"Saat ini ketiga orang masih dalam pemeriksaan di BNNP. Kami terus mengembangkan kasus ini," tambah Jackson.
Pascapenangkapan dua oknum polisi, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengaku, pihaknya akan langsung memecat keduanya. Sebab ada indikasi kedua oknum tersebut tak hanya sebagai pemadat narkoba, tetapi juga sebagai pengedar narkoba.
"Kedua polisi ini sudah diincar lama dan akan menjalani proses hukum pidana. Saya pasti akan membersihkan oknum polisi yang mengotori institusi ini," jelas Waterpauw kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis 17 Maret 2016.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa 630 personelnya dalam pemeriksaan urine. Pihaknya berjanji akan menegakkan aturan dalam institusi kepolisian di Papua.
"Ketika ada orang yang keluar dari aturan, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pasti keduanya dipecat dan akan masuk penjara," tutup Paulus Waterpauw.