Liputan6.com, Balikpapan - Dua wanita asal Sulawesi Selatan nekat menyelundupkan sepuluh paketan narkoba jenis sabu dalam celana dalam dan bra yang dikenakannya.
Keduanya bernama Nuraeni dan Sri Wahyuni. Sabu seberat 500 gram itu diselundupkan dari Tarakan, Kalimantan Utara, ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
"Modusnya disembunyikan dalam pakaian dalamnya," kata Kanit I Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur Komisaris Polisi Akadianto, Senin, 21 Maret 2016.
Penangkapan dua tersangka berkat laporan adanya upaya penyelundupan narkoba dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Tarakan menjadi pintu masuk utama antara hubungan dua negara bertetangga itu.
Baca Juga
Polisi menangkap dua tersangka saat masuk wilayah kilometer 5 rute Balikpapan - Bontang. Para pelaku menumpang dua mobil carteran dengan rute Tanjung Selor-Tanjung Redeb-Bontang dan terakhir Samarinda.
"Polisi wanita kami libatkan guna memeriksa secara intensif adanya narkoba disembunyikan pelaku ini," ungkap Akadianto.
Hasil pemeriksaan polisi, dua tersangka ini mengaku hanya sebagai kaki tangan utama Sirajuddin yang tidak lain adalah mantan suami tersangka Nuraini. Sirajuddin menjanjikan uang jasa sebesar Rp 10 juta sebagai imbalan pengiriman narkoba dari Tarakan tujuan Samarinda.
"Termasuk menanggung seluruh biaya transportasi dan akomodasi sejak dari Makassar hingga tiba di Samarinda," papar Akadianto.