Liputan6.com, Semarang - Drama penegakan hukum kembali terjadi. Kali ini bukan menimpa orang kecil, tetapi seorang pejabat administratur atau Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH)Â Perhutani Mantingan bernama Teguh Jati Waluyo.
Ia ketahuan menyimpan kayu jati gelondongan hasil tebangan di wilayahnya dan hendak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Kasus itu terungkap setelah Kepala Biro (Karo) Perlindungan Hutan Perhutani Divre Jawa Tengah bersama tim Liaison Officer (LO) menyita barang bukti itu di rumah dinas si pejabat di Jalan Sudirman.
Gelondongan kayu jati berukuran besar itu bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, kayu itu merupakan hasil tebangan dari petak 69 RPH Gaplokan BKPH Kalinanas dan Petak 71 RPH Sangkrah BKPH Ngiri.
Waka Adm Mantingan Sugeng Bowo Laksono mengakui adanya temuan kayu log ilegal tersebut. Namun, ia menampik jika kayu tersebut kemudian disita Polda Jateng sebagai bukti.
"Itu saya dan dan petugas lain sendiri yang mengembalikan ke TPK," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, kayu jati tersebut merupakan kayu bolong atau kayu sampah. Rencananya kayu itu bakal dijadikan sampel untuk tolak uji. Sugeng mengakui adanya penyimpangan yang dilakukan sang Administratur.
Baca Juga
"Prosedurnya, Administratur tidak dibenarkan menyimpan di rumdin. Tapi ini semata-mata agar tidak dibeli orang. Sebab sebelumnya kayu yang akan ditolak uji yang disimpan di TPKÂ keburu dibeli orang. Terus akhirnya disimpan di rumah dinas," kata Sugeng.
Akibat tindakannya, Administratur Mantingan diperiksa di lantai 3 kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, di Semarang. Sejauh ini hasil pemeriksaan tidak dipublikasikan. Teguh juga belum mendapat sanksi, baik pidana maupun administratif.
Sementara itu, salah satu anggota Liaison Officer dari Polda Jateng, AKBP Tedja Trijaka, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Adm KPH Mantingan. Namun, ia menolak memberikan informasi terkait penyimpangan yang dilakukan pejabat Perhutani ini.
"Kami menjalankan perintah pimpinan. Semua satu pintu ya," kata Tedja.
Sikap bungkam juga ditunjukkan Kepala Perhutani Divre Jawa Tengah Sri Rahayu Slamet Wibowo. Ia tidak menjawab saat dikonfirmasi tentang hal itu. Â
Timbulkan Kebingungan
Drama hukum dan penyalahgunaan wewenang itu membingungkan para petugas Polisi Hutan. Salah satu anggota Polisi Hutan yang bertugas di Semarang menyebutkan ia diperintah untuk menjaga hutan dari jarahan masyarakat.
Bahkan, ia mengaku pernah menangkap seorang warga yang mencari kayu bakar.
"Masak saya diperintah menangkap warga yang mencari ranting untuk kayu bakar, sementara yang menyimpan kayu log ilegal malah dilepas?" kata anggota Polhut itu kepada Liputan6.com, Rabu (24/3/2016).
Selain itu, menurut anggota Polhut tersebut, sebaiknya kasus tersebut bukan hanya diberi sanksi administratif. Ia menyebut jika mengambil ranting bisa dikenai pasal pidana, seharusnya jika pejabat Perhutani yang menyimpan kayu log ilegal juga dikenai pasal yang sama, dan pasal lain yang memberatkan.