Sukses

Hanya Usut Novel Baswedan, Kejaksaan Puyeng

Dalam kasus yang menjerat Novel Baswedan itu ada nama polisi lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tapi tak diproses.

Liputan6.com, Bengkulu - Sidang lanjutan praperadilan surat ketetapan penghentian perkara (SKP2) kasus yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu memasuki babak baru.

Dalam jawaban terhadap dakwaan para pemohon praperadilan, jaksa Alex Hutauruk menyentil para penyidik Bareskrim Mabes Polri yang melimpahkan berkas perkara tunggal atas nama Novel bin Salim Baswedan.

Padahal dalam perjalanan kasus yang dilaporkan pada 18 Februari 2004 itu, ada satu nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AKP Yuri Leonard Siahaan.

"Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP seharusnya berkas tersangka Yuri juga dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim," ujar Alex di Bengkulu, Kamis (24/3/2016).

Pihak kejaksaan merasa kesulitan menyusun dakwaan karena hanya satu tersangka yang dilimpahkan. Padahal, unsur penyertaan dan perbuatan secara bersama bisa dijadikan dasar hukum memperkuat dakwaan yang bisa diajukan ke pengadilan.

Pemberian SKP2 terhadap tersangka Novel, lanjut Alex, sudah sesuai dengan kewenangan yang melekat pada kejaksaan dan diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Jaksa melihat ada keragu-raguan dan kesulitan menemukan dasar hukum yang tepat untuk mendakwa tersangka Novel jika dipaksakan untuk dilanjutkan ke persidangan.

Menanggapi kejaksaan, kuasa hukum para korban Novel Baswedan, Yuliswan, menyatakan jawaban pihak termohon itu sudah lari dari tuntutan praperadilan yang mereka layangkan. Sebab, dasar gugatan mereka adalah SKP2 yang seharusnya tidak dikeluarkan pihak Kejaksaan.

"Jika kejaksaan sudah menyatakan kasus ini lengkap atau P21 artinya layak masuk ke dalam persidangan. Kenapa dihentikan?" Yuliswan mempertanyakan.