Liputan6.com, Cirebon - Seorang warga negara asing asal Filipina, Lorin Sumalinong Bebat, ditangkap petugas Imigrasi Cirebon setelah meminta sumbangan dari warga Cirebon. Ia menggunakan nama Yayasan Sejahtera Anak Indonesia yang beralamat di Jakarta Utara saat meminta sumbangan dari rumah ke rumah.
Petugas menduga aksinya itu hanya untuk sebagai kedok untuk menutupi aksi penipuan. Kasi Informasi Sarana Keimigrasian (Forsakim) Kantor Imigrasi Cirebon Adinda Pramudite mengungkapkan, pihaknya sudah menelusuri alamat yayasan yang dicatut Lorin. Hasilnya, tidak ditemukan keberadaan yayasan tersebut.
Baca Juga
"WNA itu menyetorkan hasil permintaan sumbangannya ke warga Indonesia yang mengaku punya yayasan. Setelah ditelusuri, yayasan tersebut fiktif. Sementara itu, beberapa waktu lalu ada kasus serupa, tapi beda tempat," ujar Adinda, Senin, 28 Maret 2016.
Adinda mengatakan WN Filipina itu sudah berkeliaran di Cirebon selama seminggu. Ia datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Penangkapan Lorin itu berdasarkan laporan warga.
Adinda mengimbau agar warga yang merasa tertipu segera melapor kepada aparat. Pihak Imigrasi juga mempersilakan kepada warga yang merasa tertipu untuk mendatangi langsung Kantor Imigrasi. Atas perbuatannya, Lorin dikenai Pasal 119 ayat 1 dengan pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.