Liputan6.com, Pekanbaru - Dua polisi yang bertugas di Polres Kampar, Alam Kharta (20) dan Arif Setiawan (22), ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukitraya karena diduga memeras dan menodongkan senjata api kepada warga.
Menurut Wakil Kapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono, kedua pelaku berpangkat Brigadir Dua itu diduga secara paksa mengambil uang korban TMF dan merampas telepon genggamnya dengan kerugian Rp 11 juta.
"Pelaku sudah ditahan untuk diproses sesuai aturan berlaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Bukitraya," kata Putut, Selasa (29/3/2016).
Putut menjelaskan kejadian berawal sewaktu korban bertemu dengan temannya, Reza di kawasan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Tak lama kemudian, dua pelaku datang dan langsung menarik baju korban. Tidak terima, korban berontak dan pelaku mengaku dari Mabes Polri serta memaksa korban untuk ikut.
"Saat itu, seorang pelaku mengeluarkan pistol dari pinggangnya, lalu membawa korban ke ATM dan mengambil uang korban pelapor Rp 200 ribu," sebut Putut.
Baca Juga
Selanjutnya, kedua pelaku menuduh korban sebagai penjual tiket pesawat ilegal. Korban kemudian dibawa ke Happy Puppy Karaoke.
"Di tempat hiburan itu, pelaku mengambil iPhone 6+ milik korban. Atas kejadian ini korban mengaku kerugian Rp 11.000.000," kata dia.
Korban yang tak terima langsung melapor ke Polsek Bukitraya. Petugas yang mendapat laporan langsung menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku Alam Kharta ditangkap di Jalan Pattimura. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku Arif Setiawan di Jalan Arifin Ahmad," sebut Putut.
Dari Arif Setiawan, petugas mengamankan telepon genggam milik korban dan senjata api beserta amunisi, iPhone 6+, topi turn back crime, android Asus, iPhone 5 dan 2 Samsung lipat.
Hasil interogasi, pemerasan tidak satu kali dilakukan kedua pelaku. Keduanya mengaku pernah memeras warga Bandung di Swissbell Hotel Pekanbaru pada awal Maret 2016.