Liputan6.com, Manado - Meski pemerintah pusat beberapa waktu lalu telah mengeluarkan moratorium untuk pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), namun tidak demikian halnya dengan dua wilayah di Sulawesi Utara (Sulut) yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Kabupaten Talaud Selatan dan Kota Tahuna tetap diperjuangkan pemekarannya dengan alasan kebutuhan penguatan wilayah.
“Kami melihatnya dari aspek penguatan wilayah dan ekonomi lokal. Sehingga penguatan wilayah ini harus tetap dilakukan dengan pemekaran Talaud Selatan dan Kota Tahuna,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Marhany VP Pua di Manado, Rabu (30/03/2016).
Dia mengatakan banyaknya persoalan yang dialami warga di daerah-daerah perbatasan Filipina menjadi bahan pertimbangan
pemerintah dalam melakukan pemekaran wilayah.
Baca Juga
“Misalnya saja soal status kewarganegaraan ganda atau tidak jelas, pelayanan publik yang jauh dari pusat pemerintahan. Dengan pemekaran wilayah itu diharapkan pelayanan publik lebih dekat,” ujar dia.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulut, Sudirman mengungkapan, persoalan yang dihadapi pemerintah saat ini adalah menginventarisir status kewarganegaraan puluhan ribu warga yang berada di dua kabupaten masing-masing Kepulauan Talaud dan Kepulauan Sangihe perbatasan Filipina ini.
“Mulai tahun ini kami kembali melakukan pendataan status kewarganegaraan puluhan ribu warga di daerah perbatasan Filipina,
meski memang tidak mudah. Sehingga kerjasama dengan pemerintah daerah sangat dibutuhkan,” ujar Sudirman.
Kota Tahuna merupakan pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Talaud Selatan adalah pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Talaud. Dua kabupaten di Sulut ini merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Filipina.