Sukses

Istri Aseng Pemain Kunci Peredaran Narkoba di Rutan Malabero

Penghuni Rutan Malabero terbuai dengan sikap loyal Aseng saat dipenjara.

Liputan6.com, Bengkulu - Edison Irawan alias Aseng bin Firdaus diduga menjadi sosok utama pemicu kerusuhan dan pembakaran Rumah Tahanan Negara Klas II B Malabero atau Rutan Malabero, Bengkulu, pada Jumat malam 25 Maret 2016.

Eksisnya Aseng di dalam Rutan Malabero tak lepas dari keberadaan istrinya yang bernama Wayan Sutarmi. Wanita berusia 34 tahun diduga menjadi otak peredaran narkoba di Bengkulu yang dikendalikan Aseng.

Saat mengedarkan narkoba, Sutarmi menggelar operasi di hampir semua sektor, baik di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rutan maupun di luar jeruji besi. Ia juga yang menjadi jembatan koordinasi antara Aseng, Pakcik dan Ferry, baik di luar lapas maupun di dalam penjara.

Ketika narkoba sampai di tangan Sutarmi, peredaran dilakukan baik di dalam Rutan Malabero maupun luar penjara.

"Istri Aseng ini memang banyak perannya, mulai penjemputan hingga pendistribusian narkoba. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 110 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009," ucap Kepala BNN Provinsi Bengkulu Budiharso di Bengkulu, Rabu (30/3/2017).

Sutarmi juga terus mencari celah agar barang narkoba tersebut bisa masuk dan berada di tangan Aseng dan Pakcik. Setelah itu, barang haram yang telah sampai dengan dua orang ini dapat diedarkan kepada tahanan dan narapidana lainnya.

Narkoba sudah masuk ke lapas dan rutan sendiri sudah terbukti dengan adanya tes urine yang dilakukan BNN beberapa minggu lalu. Saat itu ditemukan dalam sel tahanan terdapat sekitar 30 orang positif mengonsumsi narkoba.

"Kita sudah tes bahwa ada yang positif menggunakan narkoba di dalam penjara. Pengujian ini menjadi salah satu bukti bahwa narkoba memang masuk peredarannya di dalam jeruji besi," lanjut Budiharso.

Menurut dia, peredaran narkoba harus tetap dihentikan. Kendati berbagai perlawanan terus dilakukan yang terbukti dengan adanya kerusuhan di Rutan Malabero pada Jumat malam, 25 Maret 2016.

Karena itu, imbuh Budiharso, BNN bakal meningkatkan kapasitas untuk memerangi peredaran narkoba, baik di dalam lapas maupun di luar penjara.

"Kalau pengedarnya sudah berani melakukan perlawanan, kita juga akan lebih berani melakukan perlawanan. Karena pada intinya, peredaran narkoba ini harus kita hentikan dan tidak boleh dibiarkan," kata Budiharso.

2 dari 2 halaman

Aseng Terkenal Loyal

Selain membeberkan peran Wayan Sutarmi, Kepala BNN Provinsi Bengkulu Budiharso mengungkapkan pula perilaku Aseng. Suami Sutarmi ini terkenal loyal kepada para tahanan lain di dalam Rutan Malabero.

Selain loyal kepada semua tahanan lain, informasi terpercaya yang didapat Liputan6.com menyebutkan bahwa Aseng juga memberikan kode untuk pencegahan penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.

Alhasil, para tahanan lain memberikan aksi solidaritas untuk melawan penjemputan Aseng oleh aparat BNN pada Jumat malam, 25 Maret 2016. Namun demikian, BNN tidak mau terlalu banyak terlibat atas penyelidikan kerusuhan di Rutan Malabero yang terus digelar Polda Bengkulu.

Menurut Budiharso, pengambilan Aseng dari rutan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu, pihak BNN juga telah berkoordinasi sebelumnya kepada pihak Polda Bengkulu dan Rutan Malabero.

Pengembangan Kasus

Pengambilan Aseng di dalam Rutan Malabero berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan. Berawal dari penangkapan Ferry Helmizan (35), salah satu honorer BPBD Kabupaten Mukomuko, di Desa Ujung Padang, Kabupaten Mukomuko pada Kamis, 24 Maret 2016.

Ferry terbukti memiliki lima paket sabu, satu handphone merek Samsung, satu dompet warna cokelat, dua pipet berbentuk skop yang diduga digunakan untuk menyekop narkotika golongan I jenis sabu dan sekotak rokok berisi tiga plastik bening yang disimpan dalam tas hitam.

Dari pengembangan kasus tersebut, diketahui bahwa barang haram itu dipasok oleh Wayan Sutarmi yang tak lain adalah istri Aseng dan Muhammad Husen alias Pakcik melalui travel Bengkulu-Mukomuko. BNN yang bergerak cepat pada hari yang sama, langsung menangkap Sutarmi di kediamannya di Kota Bengkulu dan mengambil Pakcik dari Lapas Bentiring.

"Setelah melakukan pengembangan tersebut, barulah kami lakukan pengambilan Aseng di Rutan Malabero pada Jumat malamnya. Kemudian terjadilah insiden kerusuhan itu," beber Budiharso.

Walaupun terjadi kerusuhan, menurut dia, BNN berhasil membawa Aseng dengan keadaan selamat. Sejauh ini BNN telah menahan empat orang otak dugaan peredaran narkoba dalam jeruji besi. Di antaranya, Edison Irawan alias Aseng, Wayan Sutarmi istri Aseng, Muhammad Husen alias Pakcik dan Ferry Helmizan.

Terkait keempat orang tersebut, imbuh Budiharso, saat ini telah dilakukan pengembangan kasus. Terutama, mencari asal barang haram tersebut dipasok dan ke mana saja peredarannya.

"Empat orang ini sudah kita amankan di BNN dan terus dilakukan pengembangan dan memanggil saksi-saksi yang sudah kita siapkan," ujar Budiharso.

Kasus Aseng

Adapun Aseng telah lama menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba di Bengkulu. Aseng sebelumnya digerebek dan ditangkap pada Sabtu 20 Februari 2010 oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Bengkulu.

Aseng kemudian dijebloskan di Lapas Klas II A Malabero akibat kasus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan hukum lima setengah tahun.

Setelah keluar penjara, Aseng kembali ditangkap aparat BNN Provinsi Bengkulu pada kasus serupa pada November 2015.

Aseng kemudian dikenakan hukum penjara lima tahun tiga bulan. Hanya saja, ia belum dilimpahkan ke Lapas Bentiring, melainkan masih ditahan di Rutan Malabero.