Liputan6.com, Semarang - Niat mendongkrak partisipasi masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di Jawa Tengah terhadang lemotnya jaringan internet. Pelaporan SPT PPh tahun ini diperpanjang sampai 30 April 2016.
Kepastian ini disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I secara resmi, yang menyebutkan bahwa aktivitas pelaporan SPT online melalui e-filing di tiap kantor pajak tersendat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Â Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, masalah itu semata-mata masalah teknis dan bukan kebijakan
"Kami mohon maaf atas masalah teknis yang terjadi pada jaringan internet di tiap kantor yang sedang down," kata Dasto kepada Liputan6.com, Kamis (31/3/2016).
Lemotnya jaringan internet di kantor pajak itu disebabkan semua server di semua kantor memang sedang down. Hal ini karena banyaknya pelapor pajak yang mengakses tiap hari secara bersamaan.
Baca Juga
Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengeluarkan Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang pengecualian mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
Sementara itu, rekomendasi yang dikeluarkan Dirjen Pajak melalui Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016. Surat rekomendasi ini menyebutkan semua wajib pajak tak akan dikenai sanksi.
Dasto juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Wajib Pajak atas antusiasme dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik. Wajib Pajak 2015 secara elektronik bisa dilakukan setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
"Sampai saat ini 10 server yang disediakan sebenarnya sudah mampu melayani sebanyak 10.000 WP dalam 1 detik secara bersamaan," kata Dasto.
Secara secara nasional, data di Kanwil Pajak menunjukkan hingga Rabu (30/3/2016), pelaporan SPT secara elektronik‎ telah mencapai 4,47 juta orang. Angka ini masih jauh dari target yang ditentukan 7 juta orang.
Advertisement