Liputan6.com, Manado - Sanksi pemecatan membayangi para pegawai negeri sipil (PNS) di Sulawesi Utara (Sulut) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Wakil Gubernur Sulut Steven Kandou menuturkan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Rakornas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Jika terbukti secara hukum yang bersangkutan melakukan KDRT, maka bisa dipecat," kata Steven usai penutupan Rakornas, Kamis, 31 Maret 2016, di Hotel Peninsula Manado.
Dukungan untuk membebaskan Sulut dari KDRT juga akan dituangkan dalam penambahan anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan anak. Namun, Steven tidak menyebutkan nominal alokasi anggaran tersebut.
"Saya juga bersedia menjadi Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut," imbuh Steven.
Baca Juga
Dalam rakornas yang ditutup Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise itu, sejumlah rekomendasi dihasilkan. Salah satunya terkait pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut.
Tugas utama satgas adalah mencegah kekerasan pada ibu dan anak. Satgas tersebut akan ada di setiap jenjang mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kota. Mereka akan dikukuhkan melalui SK.
"Mereka bakal mengimplementasikan program three ends, yakni akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia serta akhiri kesenjangan ekonomi perempuan," tutur Yohana.