Sukses

Kerusuhan Rutan Malabero Bongkar Peran Sipir Dalam Bisnis Narkoba

Meski jadi tersangka, sipir rutan itu belum ditahan dan masih bekerja seperti biasa.

Liputan6.com, Bengkulu - Sipir Rutan Malabero, I, menambah daftar panjang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan provokasi, pembakaran, dan perusakan yang terjadi pada Jumat, 25 Maret 2016. Polres Kota Bengkulu menduga I berperan sebagai kurir narkoba yang memasok barang haram itu ke dalam rutan.

"Oknum petugas rutan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di rutan. Sekarang oknum berinisial I itu sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, Selasa, 5 April 2016.

Ardian mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dari tahanan rutan. Polisi belum menahan I dan masih membiarkannya bertugas di Rutan Malabero.

Terkait hal tersebut, kata Ardian, oknum pegawai rutan disangkakan dengan Undang-Undang Korupsi. Pengenaan pasal tersebut lantaran tersangka I diduga mendapatkan imbalan dari bisnis haram tersebut.

Dengan penetapan I sebagai tersangka, total tersangka kasus pembakaran Rutan Malabero menjadi 28 orang. Berkas perkara 27 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu pada hari yang sama.

Indra menerangkan berkas perkara dibagi menjadi 25 berkas. Dari 27 tersangka, terdapat empat tersangka yang digabung menjadi dua berkas.

"Pelimpahan perkara ini menjadi prioritas, makanya kita kebut. Hari ini berkas perkara tahap pertama kita serahkan ke JPU," tutur Ardian.

Berkas perkara itu, kata Ardian, terbagi atas tiga berkas, yakni tersangka provokator, pembakaran, dan perusakan. Tersangka provokator berinisial EK menghuni kamar 04, sementara tersangka pembakaran adalah penghuni kamar 04 berinisial N, M, dan penghuni kamar 17, AW. Sementara, 23 tersangka lainnya adalah tersangka perusakan Rutan Malabero.