Liputan6.com, Surakarta - Kantor Bea dan Cukai Surakarta menggagalkan pengiriman sabu-sabu melalui Kantor Pos Solo. Bungkusan barang haram seberat 602 gram tersebut disembunyikan di dalam manekin.
Kepala Bea dan Cukai Surakarta, Yosef Hendriansyah, mengatakan awal terendusnya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Surakarta atas kiriman lima manekin pada Selasa 5 April 2016.
"Setelah pemeriksaan barang, ditemukan bungkusan yang disembunyikan dalam setiap rongga bagian leher manekin," kata dia di Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Rabu (6/4/2016).
Dari hasil pemeriksaan dengan narcotest, barang tersebut adalah kristal senyawa organik dari jenis Methamphetamine HCL "Berdasarkan hasil narcotest berupa jenis sabu-sabu," ujarnya.
Dari temuan itu, kata dia, pihaknya melanjutkan penyelidikan ke alamat tujuan kiriman. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikirimkan kepada warga Padangan, Jungke, Karanganyar, berinisial YAS.
Setelah alamat penerima diketahui, Customs Narcotics Team Kantor Bea dan Cukai Surakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Pos Indonesia melakukan control delivery pengiriman barang tersebut.
Baca Juga
"Dari tindakan itu ditangkap penerima barang atas nama YAS," ucapnya.
Selanjutnya, tim tersebut melakukan pengembangan dari hasil pengiriman barang haram tersebut. Kemudian ditangkap tersangka lain, yaitu pemilik barang berinisial IJRIT bersama kaki tangannya berinisial AR.
"Total orang yang berhasil ditangkap dari pengiriman barang tersebut ada empat orang. Namun mengenai siapa pengirimnya belum bisa karena barang itu dikirim dari Nigeria," ungkapnya.
Sesuai taksiran harga sabu-sabu yang mencapai Rp 2.000.000 per gram, maka temuan itu total senilai Rp 1.204.000.000.
"Denganpenggagalan pengiriman tersebut, Bea dan Cukau bersama kepolisian berhasil menyelamatkan 4.816 orang yang terancam sebagai pengguna narkotika," kata Yosef.
Pelaku kasus sabu ini dijerat Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu juga dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.