Sukses

Sabu 700 Gram Direbus Polisi, Pemilik Bilang Mubazir

Sabu sebanyak 786 gram dimusnahkan di dalam ruangan tertutup dengan cara direbus. Si Pemilik mencoba untuk menghirup uapnya.

Liputan6.com, Makassar - Direktorat Narkoba Polda Sulselbar memusnahkan 786 gram sabu dari tangan lima tersangka yang diciduk tiga bulan terakhir 2016.

Saat sabu miliknya dimusnahkan dengan cara direbus di hadapannya, para tersangka merasa kecewa bahkan menyebut polisi lakukan hal yang mubazir karena telah merebus sabu yang nilainya mencapai miliaran tersebut.

"Aduh betul-betul sayang, kok dimusnahkan? Itu mubazir namanya mereka tidak tahu kalau itu adalah uang besar," ucap Edy Kallo (65), residivis kasus narkoba saat dihadirkan menyaksikan pemusnahan sabu miliknya oleh Dit Narkoba Polda Sulselbar di gedung Dit Narkoba Polda Sulselbar, Kamis, 7 April 2016.

Tak hanya Edy Kallo, tersangka lainnya yang merupakan eks anggota Polres Tana Toraja, Ahmad Fadli yang turut dihadirkan dalam pemusnahan sabu-sabu juga menyesal.

"Saya tak mau pakai masker karena mau fly. Sayang kan sabu dibiarkan direbus begitu saja tidak dihirup," kata Ahmad Fadli.

Sabu sebanyak 786 gram dimusnahkan di dalam ruangan tertutup dengan cara direbus. Setelah itu, air sisa rebusan sabu dibuang ke dalam jamban atau toilet yang ada di gedung Direktorat Narkoba Polda Sulselbar.

Wakil Direktur Narkoba Polda Sulselbar, AKBP Totok Triwibowo di sela-sela acara pemusnahan sabu mengatakan, seluruh barang bukti yang telah dimusnahkan kasusnya sudah dinyatakan rampu‎ng alias P21 oleh pihak Kejaksaan.

"Totalnya itu 786 gram dan kelima tersangka turut dihadirkan bersama para jaksanya juga," kata Totok kepada Liputan6.com .

Adapun barang bukti merupakan hasil kejahatan narkoba yang diungkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP), ‎masing-masing sabu seberat 400 gram dengan tersangka Septian Kosasi (pegawai Lapas Narkoba Bolangi) dan Edi Kallo (bandar narkoba). Keduanya ditangkap saat hendak edarkan narkoba di Lapas Bolangi pada Februari 2016.

Sedangkan, sabu lainnya seberat ‎100 gram dari tangan dua tersangka, yakni Ahmad Fadli (anggota Polres Tana Toraja) dan Junaedi. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Pare-Pare, Sulsel pada Januari 2016.

Terakhir, sabu seberat 350 gram dari tangan tersangka Ahmad Dahlan yang ditangkap bulan Februa‎ri 2016 di Kabupaten Sidrap, Sulsel.

"Masing-masing tersangka tadi kita hadirkan semuanya," sebut Totok.