Liputan6.com, Palembang - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, terus berupaya melakukan pembinaan kepada masyarakat yang selama ini menekuni usaha sebagai perajin pandai besi dan secara sembunyi-sembunyi membuat senjata api rakitan.
Perajin pandai besi yang memiliki kemampuan membuat senjata api rakitan akan dibina karena barang yang dihasilkannya merupakan barang yang tidak boleh digunakan oleh sembarang orang.
"Berpeluang disalahgunakan untuk tindak kejahatan," kata Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, di Palembang, dilansir Antara, Jumat (8/4/2016).
Kabupaten ini dikenal sebagai daerah pembuat senjata api (senpi) rakitan. Namun jika ditelusuri secara terang-terangan, sangat sulit untuk menemukan tempat dan perajin yang memiliki kemampuan membuat senjata api rakitan laras pendek dan laras panjang.
Untuk menghentikan kegiatan pembuatan senjata api rakitan yang tergolong melanggar hukum itu, kata Iskandar, pihaknya memerintahkan camat dan kepala desa yang di wilayahnya terindikasi terdapat perajin senpi untuk melakukan pendekatan dan pembinaan.
Baca Juga
Pendekatan dan pembinaan perlu dilakukan karena perlu dilakukan tindakan yang mampu membuka pemikiran dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuat, memiliki, dan membawa senpi.
Jika tertangkap polisi bisa diproses dengan sanksi hukum yang sangat berat bisa diancam hukuman penjara seumur hidup.
Dia menjelaskan salah satu daerah yang dikenal sebagai pembuat senpi rakitan adalah Desa Sungaimenang. Namun jika berkunjung ke desa tersebut tidak akan pernah menemukan lokasi yang dijadikan tempat atau bengkel pembuatan senjata.
Meskipun untuk menemukan pembuat senpi rakitan cukup sulit, melalui para camat dan kepala desa, pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan kepada masyarakat secara kekeluargaan agar meninggalkan pekerjaan pembuatan senpi dan fokus melakukan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan hukum.
Kemampuan perajin pandai besi membuat senpi sudah saatnya ditinggalkan dan didorong mencoba menekuni usaha lain yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan hukum. Jika sampai diketahui aparat kepolisian bisa ditangkap dan dipenjara.
Advertisement