Liputan6.com, Denpasar - Pemprov Bali secara rutin mengagendakan vaksinasi massal setiap tahunnya. Untuk 2016, vaksinasi massal akan dilaksanakan mulai 18 April hingga 16 Juli 2016.
Vaksinasi akan dilayani pada posko yang akan dibentuk di tiap banjar (dusun).
"Kami sangat berharap kesadaran masyarakat membawa hewan peliharaan mereka untuk memperoleh vaksin rabies," ujar Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bali AA Ngurah Darmawan di Denpasar, dikutip Antara, Minggu (10/4/2016).
Darmawan menegaskan bahwa vaksinasi ini tidak dipungut biaya apapun. Oleh karena itu, lewat upaya pemerintah dan dukungan aktif masyarakat mampu mempercepat penuntasan kasus rabies di Pulau Dewata.
Dia mengatakan pihaknya terus meminta masyarakat mewaspadai penyebaran virus rabies dengan cara berperan aktif dalam penanggulangan penyakit tersebut. Virus rabies ditengarai masih mengancam Bali.
Saat ini tercatat 350 kasus gigitan baru yang saat ini tengah diproses di laboratorium. Sebanyak 146 sampel di antaranya sudah diketahui positif rabies.
"Itu artinya virusnya masih berputar dan menjadi ancaman," kata
Baca Juga
Berbagai upaya terus dilakukan Pemprov Bali dalam memerangi penyakit rabies. Namun hingga saat ini penyebaran penyakit yang ditularkan melalui anjing itu belum dapat dituntaskan.
Darmawan menambahkan, penyakit yang terjangkit di Bali sejak 2008 itu hingga saat ini telah merenggut 165 nyawa manusia. Belum lagi kasus gigitan baru yang saat ini masih dalam proses cek laboratorium.
Bertolak dari fakta tersebut, dia kembali menggugah kesadaran masyarakat untuk merawat hewan peliharaan mereka dengan baik.
"Selain wajib dikandangkan dan dijaga kebersihannya, anjing juga harus mendapat vaksin secara rutin serta berkelanjutan. Karena kekuatan vaksin hanya berlaku setahun," ucap Darmawan.
Anjing Sumsel Dikarantina
Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengkarantina anjing yang diduga mengidap virus rabies setelah kejadian dua warga di Kecamatan Ulu Ogan digigit hewan liar tersebut hingga mengalami luka bekas gigitan.
"Karantina itu dilakukan untuk memeriksa anjing apakah mengidap virus rabies atau anjing gila," kata Kepala Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu (OKU), Suharmasto melalui Kasi Pemberatasan Penyakit, Yudiawati.
Pemeriksaan terhadap anjing yang diliarkan pemiliknya itu, kata dia, dilakukan untuk memastikan binatang tersebut tidak mengidap virus rabies pascamenggigit dua orang warga pada Sabtu 2 April 2016.
"Hari pertama anjing menggigit warga Desa Ulak Lebar di bagian tangan kanan dan Minggu (3/4) warga Desa Sukajadi juga terkena gigitan binatang yang sama di kaki kiri korban," ungkapnya.
Ia mengatakan, mendapat laporan warga setempat adanya korban digigit anjing segera melakukan penangkapan hewan itu untuk menjalani pemeriksaan dan dikurung selama 10 hari.
"Pengurungan tetap memberi makan, jika dalam waktu 10 hari anjing masih hidup berarti tidak memiliki virus rabies," jelasnya.
Ia menjelaskan anjing yang mengidap virus berbahaya tersebut memiliki ciri-ciri banyak mengeluarkan air liur, gelisah dan ekornya ke bawah.
Penanganan medis terhadap korban rabies dengan membersihkan luka sekaligus pemberian vaksin anti rabies dan langsung disuntik sebanyak empat kali setelah kejadian itu. Selanjutnya, dua kali penyuntikan di hari ke tujuh pascakejadian dan sekali disuntik pada 21 hari berikutnya lagi.