Liputan6.com, Jambi - Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Forum Perjuangan Mahasiswa Untuk Rakyat (FPMR) menyambangi Kantor DPRD Provinsi Jambi.
Mereka berorasi mendukung adanya proses terbuka dan transparan dalam perekrutan pendamping desa, serta menolak eks fasilitator PNPM ‎menjadi pendamping desa tanpa melalui seleksi.
Untuk itu, para masa aksi yang banyak di isi oleh mahasiswa tersebut, meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi mendukung dan menegakkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Kita mahasiswa yang peduli akan kondisi desa, tentu berharap agar pemerintah tetap berpegang dengan undang-undang tersebut, tanpa terpengaruh oleh pihak lain yang mencoba mengabaikan undang-undang itu," tegas koordinator aksi, Azhar‎, Senin (11/4/2016).
Menurut Azhar, pemprov Jambi sudah saatnya mendukung apa yang menjadi Program Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebab, sudah jelas dalam undang-undang tersebut, bahkan Kemendes membuka lebar bagi semua masyarakat Indonesia untuk bisa menjadi Pendamping Desa.
Baca Juga
"Kami berharap pemerintah Provinsi Jambi bisa mendukung kebijakan tersebut, dan tujuan Kemendes untuk membangun desa bisa terlaksana dengan baik," papar Azhar.
‎Sebelum menggelar aksi di Kantor DPRD Jambi, ratusan ‎mahasiswa itu menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. mereka mendesak Kejati Jambi untuk mengusut dugaan korupsi dana bergulir Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri.
Pasalnya, saat ada beberapa UPK PNPM Mandiri yang sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan. Diantaranya, UPK PNPM Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo dan UPK Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.
Azhar juga mengatakan, saat ini sudah ada terbukti beberapa UPK PNPM yang sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan, seperti di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Sekali lagi kami meminta kepada Kejati Jambi segera menuntaskan dugaan tersebut," tegas dia.
Usai melakukan orasi, pendemo ditemui oleh pihak Kejati, tampak pihak Kejati menerima dengan baik laporan yang disampaikan pendemo terkait dugaan korupsi dana bergulir UPK PNPM Se Provinsi Jambi. Bahkan, pihak Kejati berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.