Sukses

KPK Buka Perwakilan di Riau, Ini Alasannya

Rencana KPK buka perwakilan di Riau diperdebatkan setiap hari.

Liputan6.com,Pekanbaru - Tingginya tingkat korupsi di Riau dan termasuk lima besar dari daftar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat lembaga anti rasuah itu mendirikan kantor perwakilan di Pekanbaru, ibu kota Riau.

Rencana pendirian perwakilan sebagai antisipasi korupsi ini juga sempat membuat unsur pimpinan KPK berdebat, terkait penting atau tidak adanya kantor tersebut.

"Akhirnya kami berlima (pimpinan KPK) setuju bahwa daerah ini (Riau) harus ditunggui. Perdebatannya hampir setiap hari," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Pekanbaru, Rabu (13/4/2016).

Menurut dia keberadaan perwakilan KPK di Riau harus segera diwujudkan. Selain bentuk kehadiran lembaga, hal ini juga bertujuan agar KPK lebih peka terhadap kasus korupsi yang ada di daerah.

"Sudah dibicarakan, bagaimana kemudian KPK bisa hadir ditengah-tengah masyarakat. Supaya kuping kami lebih peka. Kalau tidak 'ditungguin', orang jahat akan jalan terus," jelasnya.

Ide pendirian ini sudah disampaikan Saut ke pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Terkait teknis mendirikan kantor tersebut, pembahasan lanjutan akan dilakukan lagi.

"Untuk menjaga independensi, KPK akan menyewa gedung sendiri dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah daerah," kata Saut.

Sebelumnya, KPK melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi di Riau. Kegiatan berlangsung di Gedung Daerah atau kediaman Gubernur Riau di Jalan Diponegoro.

KPK menggandeng para pemangku kepentingan lainnya seperti perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPK dan BPKP serta perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Riau dipilih karena masuk lima besar provinsi terkorup di Indonesia. Sejak KPK berdiri, sudah 25 pejabat dan pihak swasta terjerat KPK, mulai dari suap PON, suap APBD dan izin kehutanan.

Selain di Riau, kegiatan itu juga dilaksanakan di lima provinsi lainnya yakni Banten, Sumatera Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Papua dan Papua Barat.