Liputan6.com, Nias - AL, pengusaha getah karet yang membunuh dua petugas pajak, disebut pernah terlibat kasus serupa. Ia pernah dilaporkan membunuh warga Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias, pada 1993.
"Kepolisian tidak bisa memproses laporan keluarga korban karena pelaku melarikan diri ke luar Nias. Dia kembali pada tahun 2005 tapi kasus tidak bisa dilanjutkan karena dokumen-dokumen terkait sudah tidak ada," kata Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua di kantor Bupati Nias, Kamis (14/4/2016).
Bazawato menerangkan, kantor Polsek Alasa sempat terbakar pada 1994 sehingga menghanguskan dokumen-dokumen kasus tersebut. Terkait kasus pembunuhan dua petugas Dirjen Pajak, polisi telah memeriksa 11 saksi dan menetapkan lima tersangka, termasuk AL.
Baca Juga
Mereka akan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 jo Pasal 170 jo Pasal 155 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Menurut polisi, motif pembunuhan dua petugas pajak itu disebabkan emosi AL yang muncul karena merasa utang pajaknya terlalu besar. Selain itu, AL yang hanya bersekolah hingga kelas 3 SD itu diduga tidak paham dengan perhitungan pajak sehingga menghasilkan utang sebesar Rp 14,7 miliar.
"Sekarang alat bukti sudah terkumpul. Ada baju pelaku, pisau untuk membunuh korban dan batu yang dipakai memukul kepala korban," kata Bazawato. (Mimi R)