Liputan6.com, Yogyakarta - Untuk melengkapi keberadaan ruang terbuka hijau, Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan konsep baru, yaitu penyediaan ruang terbuka biru. Harapannya kelestarian alam bisa lebih lebih optimal.
"Ruang terbuka biru sebenarnya sama dengan ruang terbuka hijau, karena tujuannya menjaga kelestarian lingkungan. Hanya teknisnya saja yang berbeda," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Jumat (18/4/2016).
Menurut dia, ruang terbuka biru adalah sebuah kawasan yang ditujukan untuk menjaga ketersediaan air bersih dalam jangka panjang, sedangkan ruang terbuka hijau ditujukan untuk menjaga kualitas udara perkotaan.
Ruang terbuka biru akan diwujudkan dalam suatu kawasan yang memiliki sumber air, atau sebagai daerah tangkapan dan resapan air yang kemudian diberi tambahan fasilitas dan sarana sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga
Beberapa lokasi yang bisa dijadikan sebagai ruang terbuka biru di Kota Yogyakarta di antaranya adalah Embung Langensari yang dibangun oleh Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) dan bantaran sungai yang memiliki mata air.
"Saat ini, kami masih terus melakukan kajian dan pemetaan terhadap daerah yang memiliki sumber mata air dan membutuhkan ruang terbuka biru," kata Edy yang berharap hasil kajian dan pemetaan bisa diselesaikan bulan depan.
Salah satu lahan milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang bisa dikembangkan menjadi ruang terbuka biru berada di Jalan Tegalturi Giwangan. Lahan itu sebelumnya akan dimanfaatkan sebagai pusat olahraga.
"Saat ini, lokasi tersebut masih berupa lahan persawahan," kata Edy.
Sementara itu, untuk ketersediaan ruang terbuka hijau, dibedakan menjadi dua yaitu ruang terbuka hijau publik dengan ketersediaan minimal 20 persen dari luas wilayah dan ruang terbuka hijau privat 10 persen dari luas wilayah.
Di Kota Yogyakarta, ruang terbuka hijau privat sudah mencapai 14 persen sedangkan ruang terbuka hijau publik baru mencapai sekitar 19 persen.