Liputan6.com, Batam - Berbeda dengan nasib kapal FV Viking sudah ditenggelamkan ke dasar laut, tidak demikian dengan nasib lima anak buah kapal (ABK) pencuri ikan buruan interpol itu.
Mereka masih mendekam di tahanan Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (19/4/2016), tanpa kepastian proses hukum. Pasalnya, Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Perikanan kesulitan menyidik kelima ABK FV Viking.
Dirjen PSDKP Muchtar Api mengungkapkan salah satu penyebabnya adalah tidak adanya respons dari negara asal kelima WNA itu.
Padahal, lanjut Muchtar, proses penahanan mereka sudah melebihi batas waktu yang ditentukan undang-undang. Menurut aturan, waktu penahanan maksimal mereka adalah satu bulan.
"Kami tidak berniat untuk menahan lama. Masalahnya, hingga saat ini tidak ada yang bisa perwakilan dari negara mereka" Muchtar Api menjelaskan.
Baca Juga
Meski begitu, koordinasi terus diintensifkan agar proses hukum terhadap mereka bisa tuntas.
FV Viking adalah kapal buronan interpol Norwegia yang ditangkap Kapal Republik Indonesia (KRI) Sultan Thaha Saifudin-376 pada 26 Februari lalu. Kapal tersebut ditenggelamkan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, pada Senin, 14 Maret 2016.
Sementara, 11 orang kru kapal yang terdiri dari lima WNA berkebangsaan Argentina, Peru dan Myanmar, serta enam WNI, diamankan di PSDKP Barelang, Batam. Saat ditemui, nakhoda FV Viking, Juan Domigo Nelson Venegas Gonzales menuturkan ia dan empat awak kapal lainnya resah dengan ketidakpastian status hukum.
"Sudah lama kami di sini, tetapi perwakilan negara belum datang. Bagaimana nasib kami?" ucap Juan, Senin, 18 April 2016, di ruang isolasi PSDKP Batam.
Sebagai kapten kapal, ia merasa khawatir dengan nasib dirinya dan anak buahnya. Apalagi, beberapa minggu belakangan ini, keluarga mereka selalu mempertanyakan kapan akan kembali melalui komunikasi lewat telepon.
"Kru saya punya keluarga. Kenapa kami harus menunggu terus tanpa kepastian? Saya merasa sedih, mereka semua tanggung jawab saya," tutur pria berkacamata itu.
Juan berharap Pemerintah Indonesia, dalam hal ini pihak penyidik dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) mempercepat proses hukum mereka. Sehingga, mereka dapat memperoleh status hukum yang jelas sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
Selain Juan, keempat WNA kru FV Viking lainnya adalah terdiri dari yaitu Cirilo Ramon (teknisi mesin), Elber Jose Diaz Isla (deck boatsman), Porfirio Vicente Alvarado Bernal dan Mualim Tuykyaw Khaing (kru kapal).
Advertisement