Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Sukardo menyebutkan sekitar 2.000 anak di Jawa Timur tidak memiliki akta kelahiran. Anak-anak itu diduga hasil hubungan gelap dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.
"TKI yang bekerja di Arab Saudi, Thailand, Taiwan, Malaysia dan Hongkong pulang-pulang bawa anak. Lahirnya saja terkadang sembunyi-sembunyi. Mereka tidak punya keterangan apapun," tutur Sukardo, Rabu, 20 April 2016.
Sukardo menyarankan agar para TKI menyertakan surat keterangan atau surat saksi atas kelahiran anak mereka untuk membuat akta kelahiran. Dengan surat tersebut, mereka dapat pergi ke Dispendukcapil dan menerbitkan surat akta kelahiran untuk anak mereka.
"Rumah sakit di luar negeri kan ada shelter-shelter-nya. Mereka bisa meminta surat keterangan dari rumah sakit tersebut untuk dibawa pulang," kata Sukardo.
Baca Juga
Sukardo menyayangkan karena selama ini banyak TKI yang menjadi TKI non-prosedural sehingga mereka tidak melahirkan di rumah sakit dan melahirkan secara diam-diam.
"Saat ini, 2000 anak ini tersebar di beberapa daerah di Jatim dan masih belum jelas tentang pencatatan sipil mereka dengan akta kelahiran," ujar Sukardo.
Sukardo menegaskan kasus anak TKI ini berbeda dengan kasus anak orang Indonesia yang menikah dengan warga asing. Perkawinan seperti ini jelas dan resmi serta dicatat di kedua negara sehingga anak hasil pernikahan mereka dapat memiliki akta kelahiran.
"Hanya saja belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas sampai usia 18 tahun. Mereka berhak memilih ingin menjadi warga negara mana," ucap Sukardo.