Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur akhirnya mengeluarkan izin kegiatan konser penyanyi dangdut Irwan yang akan digelar di Lapangan Sedangdang, Minggu (24/4). Syaratnya konser dangdut Irwan harus memenuhi ketentuan Perda tentang Hiburan.
Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Pamekasan Listidjanto Joko Trisula menjelaskan salah satu prasyarat yang disampaikan Pemkab Pamekasan kepada panitia penyelenggara konser, antara lain, penonton laki-laki dan perempuan dipisah. Penyanyinya juga harus memakai pakaian yang sopan.
"Intinya, kegiatan konser itu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Perda Hiburan," kata Joko seperti dilansir Antara, Sabtu 23 April 2016.
Baca Juga
Mantan Camat Proppo, Pamekasan ini mengatakan keputusan Pemkab memberikan izin kegiatan konser dangdut lulusan Dangdut Akademia (DA) 2 itu itu setelah pemkab menggelar rapat serap informasi dengan sejumlah pihak. Antara lain panitia penyelenggara kegiatan dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Pemkab Pamekasan.
Konser dangdut Irwan yang digelar di Lapangan Sedangdang, Pamekasan ini, sempat ditolak ulama yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (Auma). Alasannya dinilai tidak sesuai dengan misi Kabupaten Pamekasan sebagai kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
Selain Auma, kelompok organisasi lain yang juga sempat menolak dan mendesak Pemkab Pamekasan tidak mengeluarkan izin kegiatan ialah Forum Kiai Muda Madura (FKM). Bahkan, pada Kamis 21 April lalu perwakilan FKM sempat datang secara langsung ke pendopo pemkab setempat, menemui Bupati Pamekasan Achmad Syafii.
Penolakan konser di Pamekasan oleh para ulama ini, bukan kali pertama. Beberapa tahun lalu, konser dangdut Ridho Rhoma juga ditolak oleh ulama Pamekasan dengan dalih karena berpotensi menyebarkan kemaksiatan. Selain itu juga konser Aril Peterpan (sekarang Noah).
Advertisement