Sukses

Zumi Zola Minta Dugaan Pelecehan oleh Pejabat Disdik Jambi Diusut

Pejabat Disdik berinisial A dilaporkan ke polisi setelah menyeret staf perempuan bawahannya berinisial WE ke dalam kamar salah satu hotel.

Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku sangat kaget dan prihatin atas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan seorang pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia meminta polisi mengusut kasus tersebut.

Pejabat Disdik berinisial A dilaporkan ke polisi setelah menyeret staf perempuan bawahannya berinisial WE ke dalam kamar salah satu hotel ternama di Kota Jambi pada Kamis siang, 21 April 2016 pekan kemarin.

"Saya sangat prihatin ada oknum PNS terlibat kasus (dugaan pelecehan) seperti ini. Apalagi dia menjabat di dinas pendidikan, harusnya memberi contoh yang baik," ujar Zumi Zola di Jambi, Minggu, 24 April 2016.

Zumi Zola menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke aparat berwajib. Ia juga menegaskan akan memproses dari sisi kepegawaian apabila pejabat berinisial A tersebut terbukti bersalah.

"Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali," kata Zola menambahkan.


Sebelumnya, kepada sejumlah awak media A mengaku hanya ingin memberikan uang kepada WE yang diketahui sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bagian TU.

"Karena saya dengar dari staf yang lain, WE perlu uang. Jadi sebenarnya, saya berniat memberinya uang Rp 1 juta," ujar A.

A beralasan menyuruh WE datang ke kamar hotel karena di luar banyak stafnya yang lain. A mengaku tidak enak jika memberikan uang tersebut di depan staf lainnya.  

"Karena di luar kan ramai lagi ada rapat. Makanya saya suruh masuk kamar," kata A.

Kapolsek Pasar Kota Jambi Kompol Ridwan Hutagaol membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan insiden terjadi di salah satu pintu kamar hotel ternama yang berlokasi di kawasan Pasar Kota Jambi.

"Tangan kiri korban ditarik beberapa kali dipaksa masuk ke dalam kamar hotel oleh pelaku A," ujar Ridwan.

Terlapor sebelumnya berada di dalam kamar hotel. Korban diminta terlapor untuk datang mengantar berkas laporan berupa data yang akan diverifikasi.

"Korban diminta datang ke hotel karena setiap surat keluar apapun bentuknya harus sepengetahuan A," kata Ridwan.

Saat tiba di depan kamar, tepatnya di pintu kamar hotel itulah, korban ditarik beberapa kali oleh A dipaksa masuk ke dalam kamar hingga terjadi keributan.

"Beruntung ada paman korban yang tengah menghadiri salah satu acara di hotel tersebut. Sehingga bisa dilerai," kata Ridwan menambahkan.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan A ke Mapolsek Pasar Kota Jambi. Kini, polisi tengah menyelidiki dan mengumpulkan bukti serta memintai keterangan sejumlah saksi serta akan memanggil terlapor A.

A terancam dijerat Pasal 335 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun.