Sukses

Perda Larangan Penjualan Miras Jangan Untuk Pencitraan

Regulasi itu dinilai telah membunuh usaha kecil masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari menjual miras.

Liputan6.com, Surabaya - Forum Pedagang Pengecer Minuman Beralkohol (FPPMB) seluruh Indonesia mendesak pemerintah daerah untuk mencabut regulasi Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan Paket Kebijakan ekonomi terbaru Presiden Joko Widodo.
 
Ketua FPPMB seluruh Indonesia, Nur Khasan menuturkan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII sebagai upaya pemerintah Indonesia memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis.

"Isi Paket Kebijakan itu, salah satunya ialah perlindungan investasi minoritas," tutur Nur Khasan, Sabtu (30/4/2016).

Sejumlah daerah di Indonesia telah menerbitkan sejumlah Perda Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Bahkan pemda Surabaya juga akan menerbitkan regulasi yang sama.


"Menurut saya regulasi itu telah membunuh usaha kecil masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari menjual minuman beralkohol resmi," tutur Nur Khasan.
 
Nur Khasan mengatakan, untuk memberikan perlindungan berusaha pedagang pengecer kecil pemerintah haruslah mencabut regulasi yang melarang penjualan minuman beralkohol harus dicabut.

"Sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk menghapus 3.000 Peraturan Daerah yang menghambat kemudahan berusaha," pinta dia.
 
Nur Khasan juga mengusulkan kepada DPR untuk membuat regulasi pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol agar tidak terjadi perdagangan gelap minuman beralkohol.

"Termasuk peredaran miras oplosan yang telah banyak membunuh ratusan orang dalam beberapa tahun terakhir," kata Nur Khasan.

Tidak hanya itu, Nur Khasan berharap kepala daerah dan anggota DPR/DPRD tidak mengedepankan kepentingan politik dengan memanfaatkan isu miras hanya untuk meraih simpatik dari masyarakat untuk memenangkan Pilkada.
 
"Tolong pikirkan juga efek jangka panjang yang ada di masyarakat yang terus dihantui kematian akibat peredaran oplosan, jangan buat aturan hanya untuk pencitraan saja," tandas Nur Khasan.