Liputan6.com, Sampang - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, Senin, menemukan adanya ladang ganja milik warga di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
"Itu ladang milik warga bernama Muzakki Bin Slamin," kata Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto di Mapolres Sampang, dilansir Antara, Senin (2/5).
Polisi menemukan ladang itu setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang ada ladang ganja milik warga.
"Informasi ini disampaikan melalui pesan singkat (SMS) centre, lalu kami melakukan pengecekan ke lapangan dengan menerjunkan tim," kata Budi.
Baca Juga
Hasilnya, laporan itu memang terbukti dan memang ditemukan ladang ganja sesuai dengan informasi yang disampaikan ke Polres Sampang.
Petugas sempat dikepung massa saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) karena ditengarai pencuri. Namun, setelah dijelaskan bahwa yang datang itu polisi, maka warga akhirnya memahami.
Selain menemukan ladang ganja, polisi juga menyita ganja kering sebanyak 731 gram dari rumah pemilik ladang ganja itu.
"Saat ini, pemilik ladang ganja itu telah kami bawa ke Mapolres Sampang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba," kata Kapolres.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara pemilik ladang ganja mengaku mendapatkan bibit ganja dari Aceh.
Advertisement