Sukses

7 ABG Pemerkosa Yuyun Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang pemerkosaan Yuyun dengan agenda tuntutan ini berlangsung dengan penjagaan ketat dari Polres Rejanglebong.

Liputan6.com, Bengkulu - Tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMPN 15 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Curup 10 tahun penjara.

Persidangan ketujuh tersangka pemerkosa Yuyun dilaksanakan di PN Curup dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta jaksa penuntut umum Arlya Noviana Adam.

Persidangan dengan agenda tuntutan itu berlangsung dalam penjagaan petugas dari Polres Rejanglebong, mengingat kasusnya menarik perhatian masyarakat dan kelompok perlindungan perempuan di Rejanglebong dan Bengkulu.

Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka dituntut dengan atas pelanggaran Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan di mana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak di bawah umur. Itu dibuktikan dari keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran masing-masing," ucap Eko, dilansir Antara, Selasa (3/5/2016).

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding, terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, 12 tersangka di antaranya berhasil ditangkap lebih dulu oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding.

Tujuh tersangka di antaranya berstatus anak-anak, yaitu DE alias J, AL, SA, SUU, DA, FE, dan SP. Dua nama terakhir tercatat sebagai kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding.

Sedangkan, lima tersangka lainnya  Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Semua pelaku itu berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun.

Aksi Keprihatinan

Sebanyak 27 lembaga yang tergabung dalam aktivis lintas provinsi mendeklarasikan dukungan terhadap pengungkapan kasus korban kekerasan seksual berujung kematian yang dialami Yuyun (14).

Para aktivis yang berasal dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumsel, Sumbar, Bengkulu hingga Lampung itu mengajukan petisi bertajuk Save Our Sister (SOS) mengusung tema Nyalakan Cinta Untuk Yuyun. Sejumlah tuntutan juga disampaikan sebagai tindak lanjut kasus Yuyun.

Koordinator Koalisi Peduli Perempuan Korban Kekerasan Seksual Susi Handayani mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah segera membentuk tim penanganan khusus untuk pemulihan psikis dan sosial dan pendampingan hukum untuk keluarga korban.

"Pemerintah desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi di Bengkulu harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi keluarga, teman korban, saksi, dan pendamping," ucap Susi.

Pemerintah Bengkulu juga harus merancang dan menjalankan program pendidikan dan penyadaran tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi perempuan dan seluruh pihak sebagai program prioritas Pemerintah Bengkulu.

"Hukum para pelaku kejahatan pemerkosaan dengan memenuhi rasa keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual," kata Susi.