Liputan6.com, Bengkulu - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) oleh 14 ABG di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terus menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan.
Kematian Yuyun menimbulkan duka yang sangat mendalam bagi keluarganya. Desi Wahyuni, Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan Women Crisis Centre (WCC) yang mendampingi keluarga korban menceritakan, saat ini keluarga Yuyun mengalami trauma berat.
Ibu Yuyun, Yana hampir setiap bangun tidur, berlari ke rumah tetangga dan mengatakan, "Aku mau nangis." Saat tidur, ia selalu memakai baju yang biasa digunakan Yuyun dan tidur di kasur milik Yuyun.
Baca Juga
"Itu dilakukan oleh ibu Yuyun berharap untuk bisa bertemu Yuyun dalam mimpi," ujar Desi di Bengkulu, Rabu (4/5/2016).
Ayahnya, Yakin, juga sering tiba-tiba berlari ke kuburan Yuyun dan menumpahkan keluh kesah hingga menangis di pusara kuburan. Kembarannya, Yayan juga sering melamun dan tidak mau lagi bersekolah di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. Sekolah itu, kata Desi, mengingatkan Yayan pada sosok Yuyun.
Peristiwa yang menimpa Yuyun digambarkan Desi sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Pada 16 April lalu, korban pulang sekolah dengan berjalan kaki melewati satu-satunya akses jalan dari sekolah ke rumah yang berjarak 1,5 kilometer. Di pinggir kebun karet warga, ke-14 pelaku mencegat, memperkosa dan membuang jasad Yuyun ke jurang sedalam 5 meter.
"Bayangkan bagaimana tubuh Yuyun menerima perkosaan oleh 14 orang bahkan ada yang melakukan lebih dari dua kali. ... Sangat kejam," ujar Desi.
Permintaan Maaf
Advertisement
Kondisi itu diperparah sikap keluarga para pelaku yang tidak satupun mendatangi keluarga Yuyun untuk meminta maaf. Padahal jika itu dilakukan, sedikit banyak akan mengurangi beban psikologi keluarga.
"Untuk sedikit meringankan beban, seharusnya keluarga pelaku itu datang dan meminta maaf, keluarga Yuyun sudah pasrah dan saya yakinkan mereka untuk bisa menerima, sebab keluarga pelaku itu tidak bersalah dan pintu maaf itu terbuka lebar," ujar Desi.
Cahaya Perempuan WCC Bengkulu meminta aparat untuk mengidentifikasi ulang dan memastikan para terdakwa yang saat ini sedang menjalankan proses persidangan terkait umur terdakwa. Sebab, menurut Desi, dari bentuk tubuh dan wajah tujuh terdakwa, beberapa orang dicurigai sudah berumur dewasa.
"Wajah mereka tidak meyakinkan sebagai anak-anak. Pastikan lagi, jangan sampai hukum diperalat," tegas Desi.
Tuntutan 10 tahun penjara yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umu di Persidangan Pengadilan Negeri Curup Rejang Lebong, menurut Desi, sangat tidak bisa diterima keluarga. Keluarga menilai hukuman itu sangat tidak setimpal dengan perlakuan keji dan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa. Keluarga berharap para terdakwa itu dihukum seumur hidup atau bahkan dihukum mati.