Liputan6.com, Makassar - Hingga hari keempat mendekam dalam sel tahanan Polsek Tamalanrea, Makassar, Jamaluddin (34) yang tega membunuh anak kandungnya, Alib (6) belum juga diambil keterangannya untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
Pasalnya sejak awal pelaku tersangka memperlihatkan sikap yang tidak normal dan diduga mengalami gangguan kejiwaan. Penyidik pun terkendala melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan korban atas perbuatannya.
"Hampir seluruh yang dia katakan ngawur, selalu berdalih tidak mengerti apa yang dilakukan terhadap anaknya. Ia selalu katakan ada barang gaib yang merasukinya yang menggerakkan tangannya, "kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, KombesFrans Barung Mangera di Mapolsek Tamalanrea, Makassar, Senin (9/5/2016).
Baca Juga
Frans mengatakan jauh sebelumnya tersangka memiliki rekam jejak sebagai pasien Rumah Sakit (RS) Jiwa Dadi Makassar pada 2010. Namun baru dirawat beberapa bulan, pelaku kabur dari rumah sakit. Â
"Dari beberapa saksi yang telah diambil keterangannya termasuk keluarganya ditemukan keterangan bahwa pelaku juga kerap azan di masjid sambil membawa parang dan mengancam jemaah masjid sekitar rumahnya, tak hanya itu juga pernah menganiaya tetangganya tanpa sebab yang jelas, " kata Frans.
Kasus tersangka ayah pembunuh anak ini sejak awal menjadi perhatian khusus Polsek Tamalanrea, Makassar. "Pelaku pun kita tahan di sel khusus beda sel dengan pelaku kasus lainnya," ucap Frans.
Upaya itu, menurut Frans, telah sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 KUHP yang berbunyi tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Sebelumnya, p‎elaku menghantamkan balok ke kepala korban. Kepala korban lalu kembali dihantam menggunakan tabung gas 3 kg. Jamaluddin lalu menarik mayat korban dan memasukkannya ke rumah adiknya, Anjas. Di rumah yang sedang kosong itu korban ditaruh di atas ranjang tidur kemudian ditutupi selimut.
Advertisement