Liputan6.com, Manado - Kepolisian Polda Sulawei Utara punya versi lain terkait heboh kasus perkosaan seorang gadis Manado berinsial STC oleh 19 pria di dua, 2 di antaranya diduga aparat, terhadapditanggapi .
Kapolda Sulut Wilmar Marpaung didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Sulut Pitra Ratulangi menyatakan pihaknya tidak menemukan unsur pemerkosaan terhadap korban. "Kami tidak menemukan unsur pemerkosaan terhadap STC," ujar Pitra di Mapolda Sulut, Senin (9/5/2016).
Pitra mengatakan laporan atas kasus ini disampaikan oleh orang tua korban ke Polresta Manado pada 30 Januari 2016. Kemudian dilimpahkan ke Polda Sulut tanggal 16 Februari 2016, selanjutnya karena lokasinya di Gorontalo maka diteruskan ke Polda Gorontalo.
Baca Juga
Menurut Pitra, pihaknya mempunyai catatan kronologi yang berbeda dengan apa yang disampaikan keluarga korban. " Ini berdasarkan keterangan tujuh orang saksi," ujar dia.
Pitra menjelaskan kejadian berawal saat STC berangkat dari Manado dijemput oleh dua orang rekannya yaitu Yun dan Mey menggunakan taksi gelap menuju Gorontalo. Setibanya di salah satu hotel di Gorontalo, STC bersama Yun dan Mey dijemput oleh dua orang rekan lainnya.
Setibanya di dalam kamar, menurut keterangan STC, dia melihat ada alat hisap bersama sabu di dalam kamar. Saat bersamaan juga ada empat orang laki-laki yang menurutnya tidak dikenal masuk ke dalam kamar tersebut.
"Karena mereka membuat kegaduhan, akhirnya mereka pindah ke hotel lainnya," ujar Pitra.
Advertisement
Saat pindah hotel tersebut, lanjut Pitra, ternyata STC tidak mau. "Akhirnya oleh rekannya Yun dan Mey tangan STC ditarik paksa sehingga menimbulkan memar di pergelangan tangan," ujar Pitra.
Menurut dokter ahli, kata dia, ada tanda-tanda kekerasan di pergelangan tangan dan terdapat luka lama di bagian kemaluannya. " Itu artinya tidak ada pemerkosaan yang baru terjadi," ujarnya.
.
Pitra mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh penyidik dari Polda Sulut dan Polda Gorontalo, karena locus delicti atau TKP-nya ada di Gorontalo. "Adanya dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus ini belum bisa dibuktikan," ujar Pitra.