Liputan6.com, Yogyakarta - Saat musim liburan panjang, Kota Yogyakarta menjadi magnet wisatawan domestik dan luar negeri. Namun ternyata hal ini juga menjadi magnet pencopet dari luar Yogya.
Terbukti dengan ditangkapnya tiga pencopet yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Ketiganya adalah Mislan Rusdiantoro (62) bersama istrinya Soeprapti (52), dan keponakannya Sri Purwati (43).
Kapolsek Mlati AKP Supriantoro mengatakan, Mislan dan Soeprapti beralamat di Gubeng Mesjid, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, Jatim. Sementara, Sri berasal dari Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Supriantoro, sindikat keluarga copet ini menjalankan aksinya dengan terorganisir. Soeprapti bertugas memepet korban dan mengambil barang dan uang.
Baca Juga
Sementara itu, si keponakan bertugas menutupi tangan dan membuka tas korban. Pada saat yang sama, Mislan bertugas memantau situasi dan menunggu di mobil. Para pelaku mengincar orang-orang yang ada di stan diskon yang ramai.
"Mereka memanfaatkan momen liburan ramai dan sudah beberapa hari di Yogya. Dan melakukan beberapa aksi pencopetan dan terungkap kemarin di Yogya City Mall," ujar Supriantoro, Selasa, 10 Mei 2016.
Supriantoro mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya berdandan seperti seorang perlente. Bahkan, mereka juga membawa sebuah mobil Toyota Kijang warna biru.
Mobil tersebut diketahui milik anak pasangan Mislan dan Soprapti. Keterangan pelaku mereka berhasil mencopet di beberapa tempat di Yogya. Dalam sehari, keluarga pencopet itu bisa memperoleh uang antara Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta. Terkadang, pelaku juga tidak mendapatkan hasil.
"Setelah dikuras uangnya, dompet dibuang di daerah Gembiraloka," kata Supriantoro.
Sindikat keluarga copet itu, lanjut Supriantoro, sudah ada di Yogya sejak tanggal 16,17 dan 24 April dan menginap di SPBU. Mereka sepakat mencopet di beberapa lokasi yang ramai dengan ibu-ibu.
"Sebelum tertangkap pelaku sudah empat kali terekam saat mengambil dompet pengunjung. Aksi itu diketahui dari hasil rekaman CCTV mal tersebut. Dan saat mengambil di mal, kita ikuti dan sebelum keluar kita tangkap dan geledah ada uang Rp 5 juta," ujar dia.
Soeprapti diketahui dikeluarkan dari pabrik tempatnya bekerja karena kerap mencuri. Ketiga pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun.