Sukses

Vonis 10 Tahun Pembunuh Yuyun Dinilai Tidak Cukup Beri Efek Jera

Vonis 10 tahun pembunuh Yuyun dinilai hanya memberikan efek sesaat saja.

Liputan6.com, Bengkulu - Putusan majelis hakim PN Curup Kabupaten Rejang Lebong yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara diyakini tidak akan mengubah karakter dan perilaku warga kampung Yuyun.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPD KNPI Provinsi Bengkulu yang berasal dari Kecamatan Padang Ulak Tanding, Dian Merci Andriani, menilai vonis itu hanya memberikan efek sesaat saja. Hal itu mengingat masyarakat setempat sangat akrab dengan minuman keras, khususnya tuak.

"Masyarakat hanya tertegun sejenak. Setelah itu, budaya kekerasan pasti terus muncul di sana, vonis itu tidak akan merubah karakter masyarakat," ujar Dian Merci di Bengkulu, Selasa (10/5/2016).

Minuman keras di Kecamatan Padang Ulak Tanding dan beberapa kecamatan tetangga sudah menjadi budaya. Bahkan dalam setiap keramaian, masyarakat selalu menyediakan minuman keras bersama, baik itu pria, wanita hingga anak anak.

"Membeli miras di sana sama seperti mereka membeli air mineral. Sangat bebas dan tidak ada pengawasan sama sekali," kata dia.

Kondisi itu dianggap pemicu utama tingginya angka kejahatan, baik itu tindak kriminal, penurunan moral dan kekerasan dalam rumah tangga.

Tercatat sedikitnya 15 kasus perampokan di jalur penghubung Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Selatan yang melewati kawasan Padang Ulak Tanding dan Binduriang dalam enam bulan terakhir. Tiga di antaranya memakan korban jiwa.

Belum lagi kasus pemerkosaan yang dilakukan baik itu oleh keluarga, seperti paman kepada keponakan dan ayah kepada anak, dan pemerkosaan antarremaja. Semuanya berpangkal dari kebiasaan masyarakat mabuk-mabukan.

"Jika ingin mengubah karakter masyarakat, sebaiknya aparat membabat habis peredaran miras dan melakukan pembinaan mental masyarakat yang sudah sangat mengkhawatirkan. Jika tidak, kejahatan akan terus terjadi di sana," ucap Dian.

Terpisah, Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan Women Crisis Centre Bengkulu Artety Sumeri menjelaskan, masyarakat khususnya para remaja dan pemuda di kampung Yuyun tidak punya alternatif pilihan untuk mengeksplorasi diri. Mereka yang ditinggal oleh orangtuanya yang pergi berkebun ke petalangan selalu berbuat di luar kontrol.

"Mereka kekurangan media untuk berekspresi. Satu-satunya cara yang ada hanya meminum minuman keras, menonton film porno yang ujung-ujungnya berbuat kejahatan," ujar Tety.

Pemerintah harus berusaha memberikan kesibukan yang positif bagi mereka, seperti membina kemampuan olahraga, berorganisasi bahkan pelatihan keterampilan di waktu senggang mereka.

Tujuannya supaya memori kelam perilaku kriminal yang sudah tertanam di benak mereka bisa dikikis bahkan dihilangkan untuk kemudian bisa menghasilkan pemikiran produktif.

Menghukum para pemerkosa dan pembunuh Yuyun itu hanya puncak dari gunung es persoalan yang terjadi di kampung Yuyun. Sebanyak 14 orang pelaku kriminal itu hanya sebagian kecil saja dari ribuan potensi pelaku kriminal lain.

"Pemerintah harus melihat ini dengan jelas dan membuat sebuah pola pembinaan berkelanjutan. Jika tidak, karakter masyarakat saja tetap saja membahayakan," ucap Tety.

2 dari 2 halaman

Batasi Peredaraan Tuak

Bupati Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Ahmad Hijazi meminta dinas terkait dan petugas kepolisian setempat agar memeriksa peredaran minuman beralkohol di daerah itu guna mengantisipasi penyalahgunaannya.

"Semua usaha penjualan minuman keras maupun minuman jenis tuak harus diperiksa oleh petugas dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Rejanglebong. Saya sudah menerbitkan Peraturan Bupati, jika mereka tidak ada izin resmi maka harus ditutup," kata Bupati Hijazi.

Penertiban peredaran miras di daerah itu mendesak karena telah menimbulkan dampak negatif di masyarakat, salah satunya kejadian yang menimpa siswi SMP yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh belasan remaja karena terpengaruh tuak.

Selain memerintahkan penertiban dan penutupan warung tuak dan minuman beralkohol, bupatti juga meminta Dinas Pendidikan Rejanglebong agar mengeluarkan larangan bagi anak sekolah membawa telepon seluler ke sekolah karena bisa digunakan mengakses vidio porno yang akan mempengaruhi anak-anak.

Pemberantasan peredaran narkoba ilegal, kemudian penjualan minuman keras serta kemaksiatan lainnya itu, kata dia, harus dilakukan karena kondisi moral anak muda saat ini mulai menurun seiring dengan kemajuan jaman serta.

"Peran para orangtua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka saat berada di lingkungan rumah sangat penting agar mereka tidak terjerumus kepada pergaulan yang salah," ujar bupati.Â