Liputan6.com, Bengkulu - Kasus Yuyun, korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda, terus bergulir. Setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada tujuh penjahat seksual di bawah umur, penyidik kini memproses pelimpahan berkas perkara lima tersangka lain yang sudah dewasa.
Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandra mengatakan, semua berkas sudah siap dilimpahkan, tinggal dirapikan dan ditandatangani berita acara pelimpahan berkas saja.
"Kita limpahkan dalam minggu ini juga. Jika memungkinkan, hari Jumat paling lambat sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Eka Chandra saat dihubungi, Rabu (11/5/2016).
Kelima tersangka yang akan dilimpahkan itu adalah Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23) dan Tomi Wijaya (19). Mereka berlima saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup Rejang Lebong dan berstatus tahanan titipan polisi.
Baca Juga
Terkait barang bukti yang saat ini dikuasai kejaksaan untuk diajukan dalam persidangan tujuh terdakwa sebelumnya, Eka Chandra menyatakan barang bukti itu otomatis akan menjadi barang bukti untuk para tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun.
"Barang buktinya sudah otomatis dikembalikan dari hakim kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan kembali dalam perkara yang sama untuk lima tersangka dewasa," ucap Eka.
Sementara itu, polisi sudah memastikan lokasi persembunyian dua buronan kasus Yuyun yang berusia dewasa. Polisi mengaku keduanya masih berada di sekitar Rejang Lebong, tetapi keduanya belum tertangkap.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto beralasan, lokasi persembunyian yang terpencil dan sulit dijangkau dengan kendaraan menyebabkan kedua buronan kasus Yuyun belum tertangkap. Namun, ia memastikan tim gabungan Polres dan Polsek Padang Ulak Tanding sudah bergerak cepat.
"Lokasinya masih di NKRI, segera kita tangkap dan umumkan ke publik," ujar Dirmanto.