Liputan6.com, Bengkulu - Aktivis perempuan yang tergabung dalam Generasi Solidaritas Indonesia berunjuk rasa di kawasan Simpang Lima Kota Bengkulu.
Mereka menolak vonis 10 tahun penjara bagi para pelaku kekerasan seksual yang berujung kematian Yuyun (14) siswi SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Aksi yang dilakukan dengan membentangkan spanduk sepanjang 50 meter berisi 1.000 tanda tangan itu sempat mendapat perhatian para pengguna jalan yang melintas di kawasan jantung Kota Bengkulu.
Para pengguna jalan, khususnya remaja putri, bahkan sempat berhenti sejenak untuk menyumbang tanda tangan dukungan kepada aksi peduli Yuyun tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Koordinator aksi Isyana Bagus Oka dalam orasinya menyatakan hukuman 10 tahun bagi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun sangat tidak seimbang dengan duka yang dialami oleh keluarga dan masyarakat yang sangat bersimpati.
"Seharusnya hukum para pelaku itu seberat beratnya, 10 tahun sangat ringan, kami menolak itu," tegas Isyana di Bengkulu (12/5/2016).
Kasus Yuyun, kata dia, merupakan rentetan dari kasus kekerasan terhadap perempuan Indonesia yang sudah terjadi sangat lama. Pihaknya mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan menetapkan kasus kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) terhadap kemanusiaan.
"RUU penghapusan kekerasan seksual harus meletakkan pemerkosaan sebagai bagian dari diskriminasi gender di Indonesia, RUU PKS harus dijadikan acuan pendidikan gender untuk diadopsi sebagai kurikulum wajib di sekolah," lanjut Isyana.
Penegakan hukum di Indonesia juga harus sensitif dan memberikan empati bagi para korban pemerkosaan. Perlindungan saksi dan korban harus diperkuat karena kebanyakan pelaku pemerkosaan adalah keluarga dan kerabat terdekat.
"Respons cepat dan hukuman berat bagi pelaku harus diberlakukan," kata Isyana Bagus Oka.