Liputan6.com, Lampung Timur - Kasus kejahatan seksual bocah perempuan M (11) di perkebunan karet di Desa Sumber Marga Kecamatan Way Jepara, Lampung, yang juga menjadi korban kejahatan seksual semakin menemukan titik terang.
Kendati belum mendapatkan bukti pasti, namun pihak kepolisian sudah mengantongi beberapa orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut. Diduga, pelaku yang berjumlah dua orang tersebut merupakan tetangga dekat korban.
"Saksi kunci satu-satunya belum berani bilang semuanya, tapi dari beberapa pengakuannya, ada dua orang pelaku yang disebutnya 'oom'," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Juni Duarsyah, kepada Liputan6.com, Kamis (12/5/2016).
Baca Juga
Menurut Juni, dari omongan saksi kunci, diduga salah satu pelaku adalah tetangga korban, yang jarak rumahnya sekitar 300 meter dari rumah korban.
"Tapi kita tidak bisa sembarangan menangkap tanpa adanya bukti yang kuat," ujar Juni.
Sedangkan, kata Juni, terduga pelaku lainnya pernah tersandung kasus kejahatan seksual pada 2012 lalu. Tinggalnya memang berjauhan dengan tempat tinggal korban.
"Tapi kemungkinan besar kedua pelaku ini memang dekat," kata dia.
Informasi lainnya yaitu dua orang pelaku menggunakan sepeda motor saat mendekati korban dan saksi saat sedang bermain di dekat rumahnya. Jenis sepeda motor juga persis sama dengan sepeda motor terduga pelaku yang mereka bidik.
Untuk mengorek data lebih spesifik, pihaknya memang sedikit mengalami kendala. Karena satu-satunya saksi kunci adalah bocah di bawah umur.
"Usianya yang masih kecil, sehingga ada kebimbangan saat memberikan informasi," kata Juni.
Juni mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pendekatan ke saksi kunci dan orang tua saksi dengan mengikut sertakan psikolog, menunjukkan foto terduga pelaku dan bekerjasama dengan Polda Lampung.
"Kita juga masih mencari tahu dimana terduga pelaku sekarang bersembunyi, karena mereka berdua sudah lama menghilang dari lingkungan tempatnya tinggal," ucap Juni.
Sejauh ini, Polres Lampung Timur baru mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum dan keterangan awal saksi. Jika nanti saksi memberikan keterangan yang lebih spesifik, maka akan memudahkan pihaknya untuk menyelesaikan kasus kejahatan seksual bocah Lampung ini.
"Jika bukti kuat sudah didapatkan, mereka akan segera menangkap dua terduga pelaku tersebut," ujar Juni.
Para pelaku akan diganjar hukuman dengan pasal pemerkosaan, pembunuhan dan perlindungan anak dengan maksimal hukuman seumur hidup.