Sukses

Palembang Banjir Stiker Palu Arit, Polda Ancam Hukum Mati Pelaku

Menurut Kapolda Sumsel, penyebaran atribut palu arit yang terlarang tersebut sangat mengganggu keamanan negara.

Liputan6.com, Palembang - Setelah sebelumnya beredar kaus berlambang palu arit di beberapa kota besar, kali ini di Palembang ramai beredar stiker yang menyerupai lambang partai komunis tersebut.

Banyaknya gambar palu arit yang bertebaran di jalan utama Palembang tentu membuat heboh isi kota. Tidak hanya disebarkan di pinggir jalan, stiker berwarna merah kuning itu juga ditempel di pohon, tiang listrik hingga halte bus.

Stiker dengan ukuran 10x10 cm ini tertempel di beberapa kawasan Palembang, seperti di Kecamatan Plaju, yaitu di Jalan DI Panjaitan, Lorong Family, gardu listrik di depan toko pempek, tiang listrik samping Puskesmas Plaju Ulu.

Di Kecamatan Seberang Ulu II sendiri tersebar di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani, di Halte Patra Jaya B, Gapura Gaya Baru, di batang pohon daerah Jalan Jaya , tiang listrik di Jalan Ahmad Yani, Tangga Takat.

Lalu di Jalan Sapta Marta, Kecamatan Kalidoni Palembang dan di Jalan Musi Raya Timur, Kecamatan Lebong Siarang, Sako Palembang.

Setelah mendapatkan laporan warga terkait penyebaran stiker palu arit ini, personel Koramil 418-08 dan Polresta Palembang langsung turun ke lapangan dan melepaskan satu persatu stiker yang sudah tertempel ini pada Rabu (11/5/2016) sore. Puluhan stiker ini langsung diamankan ke markas Koramil 418-08.

PasIntel Kodim 0418 Palembang, Kapten Infantri Suryatin, mengatakan atribut yang tersebar di beberapa lokasi memang bergambar palu arit yang identik dengan lambang partai komunis.

"Kami langsung melaporkan ke satuan atas (Kodam II Swj) dan langsung kita ambil, amankan dan laporkan ke satuan atas. Kita diperintahkan komandan juga untuk menyisir dan mengantisipasi adanya stiker tersebut di wilayah teritorial kita," ucap Suryatin kepada Liputan6.com, Kamis (12/5/2016).

Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan organisasi Komunis di Palembang. Namun mereka terus berupaya untuk mengungkap siapa dalam di balik pemasangan stiker tersebut.

Suryatin mengimbau kepada masyarakat, agar saat mendapati peredaran stiker, kaus atau atribut apa pun yang berlambang palu arit, segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Unit Intel dan Babinsa di setiap kecamatan juga akan mensosialisasikan hal ini ke masyarakat, agar penyebaran atribut komunis ini tidak ada lagi di Palembang," kata Suryatin.

Ancam Hukum Mati

Sementara itu Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo, mengatakan gerakan komunis di dalam undang-undang merupakan aktivitas yang dilarang di Indonesia dan merupakan musuh negara.

"Generasi Partai Komunis Indonesia (PKI) sepertinya sudah ada di Sumsel. Namun para pelaku bergerak dengan cara tertutup. Saya menyayangkan kenapa masyarakat hanya diam saat pelaku menyebarkan lambang komunis tersebut," kata Djoko.

Jika pelaku penyebaran atribut palu arit tersebut segera tertangkap, kata Djoko, pihaknya akan memberikan ganjaran hukuman yang sangat berat, bahkan hukuman mati.

"Penyebaran atribut terlarang tersebut sangat mengganggu keamanan negara dan memprovokasi masyarakat agar terpecah belah," ujar Djoko.