Sukses

Putus Jaringan, 2 Napi Teroris dan Terpidana Mati ke Pekanbaru

Kedua napi tersebut pernah terlibat aksi teror di Indonesia dan berasal dari Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Kota Magetan, Jatim.

Liputan6.com, Riau - Dua narapidana terorisme dan dua terpidana mati kasus narkotika jaringan Malaysia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru. Namun, untuk terpidana mati, nantinya bisa dipindahkan ke Nusakambangan menjelang eksekusi.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia sudah menyebarkan beberapa terpidana teroris ke sejumlah daerah dengan tujuan memutus komunikasi sesama teroris di penjara dan jaringan dari luar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Riau, Ferdinan Siagian dikonfirmasi Liputan6.com membenarkan hal tersebut.

Menurut Ferdinan, dua napi tersebut pernah terlibat aksi teror di Indonesia dan berasal dari dari Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Kota Magetan, Jawa Timur. Keduanya memiliki masa tahanan yang berbeda.

"Masing-masing Muhammad Shibghotulloh alias Yatno alias Mus'ab dengan hukuman penjara dua tahun dan Rio Adi Purta alias Rio alias Abu Rio dengan masa tahanan empat tahun," papar Ferdinan Siagian, Jumat, 13 Mei 2016.


Menurut Ferdinan, dipilihnya Lapas Pekanbaru merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, meski kondisi di Lapas di Jalan Lembaga ini melebihi kapasitas.

"KemenkumHAM memiliki teknis penilaian tersendiri dalam penempatan napi terorisme. Itu juga berdasarkan pemantauan dari pengamanan internal Lapas, situasi kondusif dan pengawasan," ujar Ferdinan.

Lapas Pekanbaru mempersiapkan sel khusus untuk napi teroris tersebut dan terpisah dari napi lainnya. Tujuannya sederhana, yakni memutus mata rantai doktrinisasi yang kemungkinan akan dilakukan keduanya kepada warga binaan dalam perkara lainnya.

"Di Pekanbaru dipisah tersendiri selnya. Tujuannya jangan sampai terdoktrinisasi napi lainnya," ucap Ferdinan.

Terkait dua terpidana mati kasus narkotika jaringan Malaysia, sebut Ferdinan, mereka dipindahkan sementara ke Pekanbaru dari Kota Dumai agar pengawasannya lebih maksimal. Selain itu, Lapas Pekanbaru lebih dekat dengan pusat administrasi Kanwil Kumham Riau.

Kedua terpidana mati itu bernama Ali Muttakin bin Senadi, dan Kartik Bin Gowinda Samin. Keduanya mengendalikan masuknya 2,4 kilogram sabu dari Malaysia ke Kota Dumai, Riau, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, tambah Ferdinan, bisa saja kedua orang dimaksud nantinya dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

"Kalau pidana mati bisa kemungkinan di Nusakambangan dipindahkan. Itu pidana berat. Bisa saja. Tapi untuk sementara dipindah ke Lapas Klas II A Pekanbaru," kata Ferdinan.