Sukses

Kronologi Pencabulan Remaja 12 Tahun di Bitung Versi Tersangka

Sebelum dicabuli, remaja putri (12) itu dicekoki miras oleh para penjahat seksual di Bitung.

Liputan6.com, Bitung - Aparat Polres Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, mengungkap pencabulan yang dialami AR (12) yang dilakukan empat pria. Tak hanya sakit fisik, remaja perempuan asal Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, itu juga mengalami trauma akibat pencabulan itu.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa mengungkapkan kejadian pencabulan berawal ketika AR yang baru datang dari Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bersama ibunya hendak menemui kakak korban yang berdomisili di Bitung. Tiba-tiba, korban menghilang dari rumah pada 21 April 2016.

"Tanggal 25 April, korban bertemu dengan perempuan Fira di Cafe Bintang yang berlokasi di Pusat Kota Bitung. Setelah itu, korban dan Fira pergi ke depan Kantor Pos Cabang Bitung untuk nongkrong," ujar Reindolf, Jumat, 13 Mei 2016.

Setelah itu, 26 April sekitar pukul 21.00 Wita, korban kembali diajak Fira nongkrong di depan Kantor Pos Cabang Bitung. Mereka bertemu dengan Jetli di sana. Korban diajak Fira dan Jetli untuk mengonsumsi minuman keras atau miras jenis cap tikus hingga subuh. Saat itu, korban juga berkenalan dengan Aba.

Usai minum-minum, korban dibawa Aba ke tempat kosnya di Kelurahan Bitung Timur. Sejak 27 April itu hingga 29 April, korban tinggal di sana. "Selama itu, Aba dua kali menyetubuhi korban," ucap Reindolf.


Pada 30 April, korban bertemu lagi dengan Fira pada siang hari. Kemudian malam harinya, mereka berdua pergi lagi ke depan Kantor Pos Cabang Bitung. Di sana mereka bertemu Jetli dan Wahyudi (saksi) dan diajak pergi ke pantai di Kelurahan Bitung Barat Satu, tepatnya di daerah Candi.

"Di sana mereka lagi-lagi mengonsumsi miras bersama Fadli dan Aul. Setelah itu korban diajak pergi oleh Fadli dan Aul. Mereka menuju rumah Aul yang tidak terlalu jauh dari situ. Saat itu giliran Fadli dan Aul yang menyetubuhi korban secara bergantian," ujar Reindolf.

Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, korban meninggalkan rumah Aul dan bertemu Jetli. Mereka lalu diantar Wahyudi dengan motor ke sebuah rumah di pinggiran pantai Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari. Di rumah, Jetli mencabuli korban sebanyak dua kali.

"Korban tinggal di rumah itu bersama Jetli sampai tanggal 3 Mei," kata Reindolf.

Selanjutnya pada 3 Mei korban sakit dan dibawa ke Puskesmas Matuari oleh Jetli. "Tapi tidak ada perubahan. Jetli membawa korban ke Pusat Kota Bitung dan menelantarkannya. Korban kemudian berinisiatif ke RSU Budi Mulia. Dia di sana sampai tanggal 4 Mei," ujar dia.

Akhirnya pada 5 Mei, korban ditemukan warga di daerah Candi dengan kondisi memprihatinkan. "Nah, dari situlah korban dibawa ke Polsek Maesa untuk ditangani," tutur Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Coustantein Samuri mengatakan, ancaman hukuman bagi para tersangka pidana penjara hingga 15 tahun. "Untuk sementara mereka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau dalam pemeriksaan ada informasi baru, kemungkinan pasal bisa bertambah," ujar Coustantein.