Sukses

Teman Jalan Sebut Gadis Manado Korban Pencabulan Berhalusinasi

Teman jalan gadis Manado itu juga menuding korban yang pertama kali mengisap sabu.

Liputan6.com, Manado - Kasus pencabulan gadis Manado berinisial SC (19) oleh 19 pria terus mendapat perhatian publik. Menariknya keterangan pihak keluarga dan kepolisian berbeda. Yuyun, salah satu dari dua teman yang mengajak SC jalan-jalan, justru memberatkan SC dalam pengusutan kasus ini.

"Saya empat hari bersama SC, sama sekali tidak ada perkosaan. Kalaupun ada, saya juga pasti sudah jadi korban karena saya terus menjaga dia," kata Yuyun di kantin Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara (Sulut), beberapa waktu lalu.

Menurut Yuyun, peristiwa yang terjadi pada Januari 2016 itu berawal dari ajakan perempuan bernama Memey terhadap dirinya dan SC untuk menuju Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo menggunakan mobil. Yuyun dan SC dijemput dari tempat kerja pada 24 Januari 2016.

Mereka menuju salah satu penginapan di Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara, Sulut. Di penginapan itu bergabung tiga lelaki. "Dalam hotel kami mengkonsumsi sabu. Saya lihat SC yang duluan nyabu," kata Yuyun.


Pada keesokan harinya, mereka nongkrong di salah satu tempat karaoke di Kota Gorontalo. Di lokasi itu, menurut Yuyun, korban sempat disuapi obat jenis inex oleh salah satu lelaki.

Mereka lalu kembali ke hotel di Gorontalo. Di hotel, kondisi korban mulai tidak terkendali. "Mungkin ini pengaruh obat. Dia mulai tidak tenang dan mencakar saya serta mencekik. Saat itu juga, saya menjambak supaya dia melepas cengkeramannya," ujar Yuyun.

Kendati ada beberapa lelaki bersama mereka, Yuyun menceritakan tidak sekalipun ada upaya pemerkosaan. "Setahu saya, memang STC sudah mengonsumsi obat dalam jumlah banyak, sehingga bisa saja itu yang membuat dia berhalusinasi diperkosa oleh belasan pria," ucap dia.

Menginjak hari kelima, SC diantar kembali ke kosannya di Kota Manado. Yuyun meminta penjaga kos untuk membawa korban ke kamarnya.

"Yang pasti tidak ada pemerkosaan, saya tahu persis," kata Yuyun yang saat diwawancarai diawasi Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik.

Secara terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Pitra Ratulangi menyebutkan Memey berprofesi sebagai mami pada salah satu tempat hiburan di Manado. Sedangkan, korban disebut berprofesi sebagai wanita penghibur lepas di salah satu tempat hiburan malam di Manado.

Belakangan, baik Memey maupun Yuyun ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pada korban SC. Polisi juga telah mengantongi identitas dua polisi yang teridentifikasi terlibat dalam kasus tersebut. Polda Sulut melimpahkan kasus gadis Manado ke Polda Gorontalo.

Video Terkini