Liputan6.com, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (raperda) larangan membakar sampah. Sanksi bagi pelanggar aspek pelestarian lingkungan tersebut wajib membayar denda Rp 1 juta.
Kepala Satuan kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Aceh, Yenni Mulyadi, mengatakan setelah selesai penyusunan, ditargetkan Perda itu diberlakukan pada awal 2017.
"Kalau di kota besar seperti Bandung itu kedapatan bakar sampah didenda Rp 1 juta. Perda seperti itu mungkin saja diterapkan, tapi ada tingkatan sosialisasi dengan mengutamakan kearifan lokal," kata dia di Meulaboh, dilansir Antara, Senin (16/5/2016). Â
Baca Juga
Yenni Mulyadi mengatakan lahirnya produk tersebut berdasarkan hasil pengkajian Undang-Undang yang dibahas bersama stakeholder terkait, seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan petunjuk teknis Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 3 Tahun 2013.
Dia menjelaskan tujuan dari program tersebut menjadikan pengelolaan sampah agar bermanfaat secara ekonomis bagi masyarakat dan daerah setempat, bukan lagi menjadi masalah.
"Kita harapkan sampah ini bukan menjadi masalah lagi bagi daerah, tapi menjadi sumber daya bermanfaat bagi perekonomian masyarakat. Upaya kita salah satunya membangun TPS3R untuk penanganan sampah, nanti tidak lagi semua sampah itu masuk TPA,"katanya.
Direktorat Pengembangan PLP Kementrian UPR juga akan segera membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R). Seiring bertambahnya penduduk di Aceh Barat, volume sampah itu semakin meningkat.
"Sebelumnya sudah pernah dibangun dan tahun ini ada tambahan pembangunan TPS3R, karena itu kita ingin memperkuat kelembagaan di Aceh Barat. Salah satunya menyusun produk Raperda untuk pengaturan kelembagaan infrastruktur agar lebih optimal lagi," kata Yenny.