Sukses

Jelang Ramadan, Polda Sulselbar Sita Ribuan Celana Jins Palsu

Ribuan celana jins merek palsu ini akan dipasarkan menjelang Ramadan hingga Lebaran tiba.

Liputan6.com, Makassar - Menjelang bulan Ramadan, pemalsuan merek celana jins disinyalir marak di Tanah Air. Indikasi ini dibuktikan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat atau Sulselbar.

Tim Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulselbar ‎menyita 4.440 lembar celana jins palsu yang menggunakan salah satu merek ternama. Ribuan celana jins merek palsu tersebut akan dipasarkan ke beberapa pasar tradisional yang tersebar di Sulawesi.‎

"Rencananya celana jins ini dipasarkan jelang Ramadan hingga Lebaran tiba nantinya," ucap Kasubdit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulselbar AKBP Hambari Yadi Wijaya‎ di Makassar, Senin 16 MEI 2016.

Kasus itu terkuak setelah pihak kuasa distributor resmi yang ada di Indonesia melaporkan adanya peredaran celana jins merek palsu tersebut.

"Pihak kuasa hukum, Syahrial, yang melaporkan awal adanya peredaran celana jins merek palsu tersebut sehingga kita lakukan penyelidikan dan betul kita temukan gudang penyimpanan celana jins mereka Lois palsu tersebut," tutur Hambari.

Ia menjelaskan, celana jins palsu itu menggunakan dua merek. "Celana panjang pakai merek Black Lois dan celana pendek dikenakan merek Luis."

Celana jins yang mengenakan merek palsu tersebut ‎disita dari gudang dua toko. Yakni dari Toko MJ di Jalan Sulawesi dan Toko EK di Jalan Diponegoro, Kota Makassar.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sulselbar Kombes Herry Dahana menjelaskan beberapa ciri-ciri persamaan antara merek asli Lois dengan merek palsu Black Lois. Di antaranya memiliki penulisan model merek yang persis sama. Serta, penempatan merek pada celana juga sama, yakni ditempatkan pada ban pinggang bagian belakang.

"Celana jins mengenakan merek palsu ini‎ dipasarkan ke pasar tradisional dengan harga Rp 150 ribu per celana. Selanjutnya pasar tradisional menjual ke masyarakat seharga Rp 265 ribu per celana," Herry mengungkapkan.

AR (38) selaku pemilik toko tempat penemuan ribuan celana jins bermerek palsu tersebut, diancam Pasal 91 Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek. "Pelaku kita tak tahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, di mana ancamannya penjara empat tahun atau denda Rp 800.000.000," Herry menandaskan.