Liputan6.com, Pontianak - Seekor burung elang langka diserahkan ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Penyerahan burung yang dilindungi Undang-Undang itu dikarenakan pemilik sudah tidak mampu lagi memeliharanya. Â
Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sustyo Iriono, evakuasi burung elang oleh Tim Gugus Tugas BKSDA Kalimantan Barat. Menurut Sustyo, burung elang itu berjenis Haliaeetus leucogaster atau Elang Laut Dada Putih. Elang tersebut masuk dalam famili Accipitridae dan berstatus dilindungi. Â
"Mengevakuasi satu ekor burung Elang. Satwa ini diserahkan oleh masyarakat secara sukarela," kata Sustyo di Kota Pontianak, Selasa (17/5/2016).
Sustyo mengatakan belum mengidentifikasi jenis kelamin elang yang berumur 5 tahun itu. Namun, pada kakinya ditemukan luka bekas ikatan tali. Si pemilik yang diketahui bernama Arnold Raymon itu baru memelihara elang langka itu di rumah selama dua minggu.
Baca Juga
"Saat ini, burung Elang sudah diamankan di kantor BKSDA Kalimantan Barat guna perawatan lebih lanjut," kata Sustyo.
Berdasarkan hukum perlindungan satwa, semua jenis burung elang di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Keberadaan elang laut itu masih mudah dijumpai di Kalimantan dan Sumatera dibandingkan di Pulau Jawa dan Bali. Meski begitu, status elang laut itu adalah CITES - Appendix II. Artinya, jumlah sangat sedikit dan frekuensi sangat jarang.