Liputan6.com, Yogyakarta - Kepala sekolah Madrasah Aliyah di Bantul, Ismail (47) sudah diamankan Polda karena kasus pencabulan kepada S (16). S adalah pelajar kelas 3 MTs yang dicabuli hingga hamil oleh pelaku.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY, Kompol M. Retnowati mengatakan Ismail yang mengetahui kehamilan S berusaha agar janin yang dikandung korban gugur. Ia saat itu sempat memberikan obat-obatan dengan tujuan agar kandungan S keguguran.
"Korban sempat cerita kepada pelaku kalau terlambat haid," ujar Retnowati, Senin, 16 Mei 2016.
Niat menggugurkan kandungan dari janinnya itu muncul setelah korban bercerita jika telat haid. Pelaku lalu memberi obat berupa pil kepada S dan meminta untuk diminum. Pil itu diduga pil terlambat bulan dan peluruh janin.
"Pelaku memberi tiga jenis pil. Korban sudah minum satu kali," ujar Retno.
Retno mengatakan sudah mengamankan pil yang diduga untuk menggugurkan kandungan S. Pil tersebut sudah dikirim ke BPOM untuk diteliti lagi. Namun, belum diketahui jenis pil tersebut dan dibeli dari mana.
"Kita sudah kirimkan ke BPOM agar diteliti. Kita ingin mengetahui jenis dan zatnya, jika diketahui obat terlarang bisa dikenakan pidana," kata dia.
Retno mengatakan Polda DIY berencana akan memberikan pendampingan korban dengan mengirimkan psikolog. Hal ini untuk memberikan semangat kepada korban karena memiliki masa depan yang panjang.
Ismail melakukan aksi pencabulan kepada S sejak awal 2016. Aksi cabul Ismail terungkap setelah pengasuh asrama tempat S tinggal merazia ponsel korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 347 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.