Liputan6.com, Denpasar - Dua perempuan asal Surabaya, Jawa Timur diringkus satuan Reskrim Polsek Kuta pada Minggu 15 Mei 2016 sekitar pukul 15.00 Wita. Farida Zaitun (49) dan Zaenab (51) ditangkap di kawasan Discovery Mall, Kuta, Badung, Bali lantaran diduga menjambret turis asing.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Semara mengatakan, selain dua perempuan itu, masih ada satu orang lagi yang menjadi komplotannya. Mereka rata-rata telah menjambret barang milik wisatawan asing yang singgah di wilayah Kuta, Badung.
Semua bermula dari laporan warga negara asing asal Korea bernama Park Suno. Dia mengaku telah kehilangan tas berisi lima paspor, dompet yang berisikan driver licence, kredit card, Korea ID, smartphone, uang US$ 65, uang tunai Rp 3.406.000, dan uang senilai 100 ribu won.
Baca Juga
Semara mengatakan saat itu Park dan empat temannya tengah makan di sebuah restoran yang terletak di Discovery Mall Centro. Hingga tiba-tiba dia menjadi sasaran para penjambret itu.
"Modus mereka, tersangka bernama Zaenab berusaha menghalang-halangi pandangan korban terhadap barang-barangnya. Sedangkan Zaitun berperan sebagai eksekutornya," I Wayan Semara di Kuta, Selasa (17/5/2016).
Dia menambahkan pelaku membaca kelemahan para korban. Saat orang yang menjadi target lengah sedikit, maka mereka langsung melancarkan aksinya.
"Korban ini sempat menaruh tas miliknya di sandaran kursi dan sekitar pukul 19.00 Wita wisatawan ini baru sadar barangnya hilang. Sasarannya ini mereka memang orang asing," tutur dia.
"Dan saat ini ada satu orang lagi berjenis kelamin laki-laki menjadi target operasi kita. Kedua pelaku ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancama 7 tahun penjara," ucap Semara.
Advertisement