Liputan6.com, Bengkulu - Setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Ja (13) tersangka kasus kejahatan seksual yang mengakibatkan korban Yuyun (14) meninggal dunia, diperlakukan istimewa.
Ja yang saat ini menjalani pemeriksaan dan proses melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ditahan alias dikurung di balik jeruji penjara. Perlakukan ini berbeda dengan 12 pelaku lain yang saat ini mendekam di Lapas Klas II B Curup, Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan, tersangka Ja masih masuk kategori anak di bawah umur. Prosedur tidak menahan di dalam sel penjara adalah perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Perlakuannya berbeda dari tujuh orang yang juga di bawah umur yang sudah divonis duluan, karena dia menyerahkan diri, bukan ditangkap. Kita tempatkan di tempat yang aman, nyaman, dan kita kasih makan," ungkap Dirmanto di Curup, Selasa, 17 Mei 2016.
Baca Juga
Selama menjalani proses hukum, Ja mendapat jaminan orangtua dan Kepala Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Jika diperlukan, tim penyidik bisa memanggil tersangka Ja setiap saat.
Meski begitu, Dirmanto mengatakan ancaman pidana yang dikenakan pada Ja tetap sama dengan tujuh pelaku lain yang juga di bawah umur. Ketujuh rekan Ja sudah divonis 10 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa pembinaan sosial selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup pada 10 Mei 2016 lalu.
5 Berkas Tersangka Dewasa
Sementara itu, berkas perkara lima tersangka kasus Yuyun yang masuk kategori dewasa, hingga hari ini belum juga dilimpahkan tim penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum. Padahal, polisi mengaku berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap.
Dirmanto mengatakan, pihak penyidik masih menahan pelimpahan itu karena masih menunggu instruksi dari Mabes Polri. Ia menolak berkomentar terkait lambannya pelimpahan berkas itu berkaitan dengan kaitannya dengan wacana pemberlakuan hukuman kebiri melalui mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kita tidak tergantung sama Perppu itu, yang jelas kami masih menunggu instruksi dari atasan," kata Dirmanto.
Kelima tersangka pembunuh dan pemerkosa Yuyun itu terdiri dari Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), dan Tomi Wijaya (19). Mereka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup Rejang Lebong dan berstatus tahanan titipan polisi.